Penindakan Polisi Terhadap Laporan Pengancaman dan Pemaksaan Kepemilikan Rumah
Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati kini sedang menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Kgs Rifai (53), seorang warga Palembang, terkait pengancaman menggunakan senjata tajam dan pemaksaan kepemilikan rumah. Laporan ini dilakukan setelah korban mengalami ancaman dari seseorang yang selama dua tahun menumpang di rumahnya.
Proses Penindakan Awal
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian. Petugas SPKT dan Reskrim melakukan olah TKP serta mengambil keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena diduga pelaku merupakan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Ammar, menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke anggota Satreskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek. “Semua laporan ditindaklanjuti, namun diduga terlapor ini sakit (ODGJ), jadi sudah kita koordinasikan ke Dinas Sosial untuk mengamankan terlapor,” ujar Ammar.
Kronologi Kejadian
Peristiwa menegangkan dialami oleh Kgs Rifai pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, ia dikejar oleh RD (30), seorang pria yang selama dua tahun menumpang tinggal di rumahnya, menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026) siang.
Dalam laporannya, Rifai menjelaskan bahwa awalnya RD hanya menumpang di rumahnya dengan alasan menitipkan tas. Namun, setelah beberapa waktu, RD tidak lagi pergi dan malah mulai mengatur kehidupan korban. Bahkan, ia dituduh telah menjual barang-barang milik korban dan memaksa korban keluar dari rumah sendiri.
Kondisi Korban dan Perasaan Ketakutan
Rifai mengaku selama dua tahun tinggal bersama RD, ia sering diancam akan dibacok. Hal ini membuat dirinya merasa tidak aman dan akhirnya memutuskan untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengungsi ke rumah temannya. “Selama dua tahun ini saya merasa ketakutan, sekarang saya mengungsi tidur di rumah teman gak pulang lagi ke rumah 2 bulan setelah dia mengancam dengan parang,” kata Rifai.
Ia tinggal sendiri di rumah peninggalan orang tua dan bekerja sebagai kuli angkut depot bangunan. Kini, korban hanya bisa berharap agar pelaku diusir dari rumahnya dan meminta penggantian barang-barang yang telah dijual oleh RD.
Harapan Korban
Rifai berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Ia juga meminta agar pelaku dipenjara agar tidak kembali mengganggunya. “Harapannya minta dia diusir dan dipenjara, jangan sampai keluar nanti dia ganggu aku lagi. Ganti juga barang-barang yang sudah dijual,” imbuhnya.











