"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Polres Karawang Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, Ini Modus Pengoplosannya

Penangkapan Pelaku Pengoplosan Gas LPG di Karawang

Polres Karawang berhasil menangkap seorang pria berinisial RRH (32) yang melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 5,5 kg. Aksi tersebut dilakukan di sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan membeli gas subsidi dengan harga Rp19 ribu per tabung dari warung-warung sekitar. Isi dari tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan alat modifikasi seperti pipa besi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas. Untuk meyakinkan pembeli, pelaku memasang segel palsu yang dibeli secara daring.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan terjadi kelangkaan gas subsidi. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.

“Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke nonsubsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi,” ujarnya dalam keterangan pada Jumat (10/4/2026).

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RRH telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih 8 bulan. Pelaku mengaku melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kg tersebut sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen.

Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 18 tabung gas 3 kg subsidi
* 18 tabung gas 12 kg dan 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan
* 24 pipa besi modifikasi berupa alat suntik
* 1 unit motor roda tiga untuk distribusi
* Ratusan segel palsu dan karet gas

Potensi kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp164.125.000. Angka ini didapat dari total akumulasi 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku selama beroperasi.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RRH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *