Peristiwa Penyekapan dan Pencurian di Hotel Jombang
Seorang perempuan asal Mojokerto, berinisial IE (40), mengalami nasib sial setelah menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Kejadian ini terjadi ketika IE disekap di sebuah hotel di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang oleh dua pelaku. Kepolisian setempat berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, kejadian bermula saat IE berkenalan dengan salah satu pelaku, AF (23), melalui media sosial WhatsApp. AF adalah warga Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Mojoagung.
Beberapa saat setelah IE tiba di hotel, YR (37) datang ke kamar setelah diberitahu oleh AF. Saat itu, korban dan pelaku sedang berbicara. Namun, situasi berubah ketika YR tiba-tiba masuk ke kamar dan mengancam korban menggunakan senjata tajam, yaitu celurit kecil.
Korban sempat berteriak, tetapi pelaku kembali mengancam agar tidak banyak bicara jika masih ingin bertemu anaknya. Selanjutnya, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tis warna merah.
Setelah mengikat korban, pelaku menggeledah barang-barang milik korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp500 ribu, dompet beserta dokumen, serta satu unit mobil Honda Brio warna kuning yang dibawa korban. Setelah pelaku kabur, korban berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung.
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan sistem pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan korban. Berdasarkan data GPS, kendaraan korban terdeteksi di Surabaya. Tim gabungan kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di Mal Ciputra, Surabaya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YR (37), warga Jombang, dan AF (23), warga asal Pamekasan yang berdomisili di Jombang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, dompet milik korban, uang tunai, tali pengikat, serta kendaraan korban.
Saat pemeriksaan, polisi juga menemukan peluru airsoft gun di dalam mobil pelaku. Meskipun senjata tersebut tidak digunakan dalam kejadian, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lainnya.
Modus Pelaku dan Motif Pencurian
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, modus yang digunakan pelaku adalah menjebak korban melalui ajakan kencan yang diawali dari komunikasi di aplikasi WhatsApp. Pelaku baru mengenal korban beberapa hari sebelum kejadian. Awal mengenal itu terjadi pada Kamis (26/3/2026), kemudian berjalan komunikasi hingga hari kejadian, yaitu Senin (30/3/2026). Motif utama pelaku adalah pencurian dengan kekerasan.
Saat ditanya apakah mobil yang dibawa kedua pelaku akan dijual, pihak kepolisian mengatakan masih mendalami lebih lanjut. Menurut informasi, pelaku sempat singgah di mal tersebut, sehingga belum sempat menjual mobil tersebut. Uang korban yang dibawa pelaku, masih tersisa Rp212 ribu.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses hukum terhadap kedua pelaku terus berjalan untuk menentukan putusan akhir.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











