"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 11 Kg di Kutai Timur

Pengungkapan 11 Kilogram Sabu di Kutai Timur

Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 11 kilogram di Kabupaten Kutai Timur setelah terjadi aksi kejar-kejaran di kawasan Pasar Sangatta. Dua tersangka berinisial FR dan IB ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, ponsel, dan mobil. Pengungkapan ini diperkirakan mencegah kerugian hingga Rp20 miliar serta menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Penyelidikan Berbasis Informasi Masyarakat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram di Kabupaten Kutai Timur. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/4) oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto.

Menurut Romylus, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan berbasis informasi masyarakat yang dikembangkan selama dua hingga tiga minggu. Informasi mulai mengerucut pada 30 Maret 2026, kemudian dilakukan pembuntutan terhadap dua target yang menggunakan mobil Avanza silver.

Penangkapan di Pasar Sangatta

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4) sekitar pukul 18.30 WITA setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di kawasan Pasar Sangatta. Kedua tersangka berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas saat kondisi lalu lintas padat.

Dari dalam kendaraan, polisi menemukan satu koper berwarna biru yang berisi 11 bungkus sabu dengan kemasan plastik hijau berlogo tikus. Total barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau 11.061 gram netto.

Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Oppo A18 dan Samsung A03, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku.

Peran Tersangka dan Modus Jaringan

Romylus menjelaskan bahwa tersangka FR berperan sebagai perantara dengan upah sebesar Rp2 juta, sementara IB terlibat dalam permufakatan jahat untuk pengambilan barang. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.

Jaringan ini menggunakan modus sistem terputus atau “jejak”, di mana antar pelaku tidak saling mengenal langsung guna menghindari pelacakan aparat. Barang ini berasal dari seseorang berinisial G, kemudian ada peran lain berinisial D yang mengatur titik pengambilan. Ini menunjukkan jaringan yang cukup rapi.

Strategi Penegakan Hukum

Pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berbasis evidence based policy yang mengacu pada pemetaan wilayah rawan narkotika di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Timur.

Kutai Timur merupakan salah satu jalur masuk peredaran narkotika ke Kalimantan Timur, dengan sumber yang beragam, mulai dari Tawau (Malaysia), Kalimantan Barat, Sumatera, hingga Pulau Jawa melalui Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Potensi Kerugian dan Penyelamatan Jiwa

Atas pengungkapan ini, Polda Kaltim memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian hingga hampir Rp20 miliar serta menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk dua orang berinisial G dan D.

Komitmen Polda Kaltim

Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Ia menyatakan bahwa Polda Kaltim sampai hari ini tetap konsisten dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FR dan IB di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 30 Maret 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pada 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Sangatta Selatan.

Kronologi Pengungkapan 11 Kg Sabu

  • Awal Maret 2026: Warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kutai Timur.
  • Pertengahan Maret 2026: Polisi melakukan surveillance dan profiling terhadap target.
  • 30 Maret 2026: Dua pelaku (FR dan IB) dipastikan sebagai target operasi.
  • 1 April 2026 (sore): Tim membuntuti mobil Avanza silver yang digunakan pelaku.
  • Pukul 18.30 WITA: Pelaku mencoba kabur, terjadi aksi kejar-kejaran hingga Pasar Sangatta.
  • Mobil terhenti karena macet: Polisi langsung mengamankan FR dan IB.

Barang Bukti

  • 11 bungkus sabu (±11 kg) dalam kemasan plastik hijau berlogo tikus.
  • 2 unit HP (Oppo A18 dan Samsung A03).
  • 1 unit mobil Avanza silver.

Peran Pelaku

  • FR: Perantara (upah Rp2 juta).
  • IB: Terlibat dalam pengambilan barang.
  • Keduanya positif narkoba.

Modus Jaringan

  • Sistem “jejak terputus”.
  • Antar pelaku tidak saling mengenal.
  • Dikendalikan pihak lain (G dan D/DPO).


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *