"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Celah Pengungkapan 58 Kg Sabu di Polda Jambi

Kasus Peredaran Narkotika: Tersangka Kabur dari Ruang Penyidik

Pada Oktober 2025 lalu, seorang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 58 kilogram, Alung Ramadhan, berhasil melarikan diri sesaat sebelum pemeriksaan di ruang penyidik Polda Jambi. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengakui bahwa kelalaian petugas menjadi penyebab utama kaburnya Alung Ramadhan. Menurutnya, ini murni kesalahan dari penyidik saat melakukan pemeriksaan. “Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Erlan dalam keterangan persnya.

Saat ini, Alung Ramadhan yang merupakan tersangka jaringan narkotika jenis sabu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tim penyidik yang terlibat dalam kasus ini diberikan sanksi demosi karena kelalaiannya. “Penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun,” jelas Erlan.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka: Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung Ramadhan. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti, sabu yang diamankan memiliki berat bersih 58.212,65 gram dan hasil uji laboratorium forensik menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

Dua tersangka, yakni Agit Putra dan Juniardo, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Kamis (2/4/2026) lalu. Adapun Alung Ramadhan hingga saat ini masih menjadi buronan dan diburu secara nasional.

Kasus ini kembali mencuat setelah pembacaan dakwaan pada Kamis lalu. Diketahui bahwa Alung berhasil kabur dari ruang penyidik Polda Jambi.

Kronologi Penangkapan

Aksi nekat para terdakwa bermula pada awal Oktober 2025, setelah mereka mendapat perintah berangkat dari Yogyakarta menuju Medan untuk mengambil narkotika tersebut. “Saat di Medan, kedua terdakwa oleh Okta diperintahkan untuk menemui Alung dan Deka untuk menuju ke daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk membawa sabu sebanyak 58 kilogram,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.

Setelah itu, sabu tersebut diangkut menggunakan dua mobil dan dibawa menuju Pulau Jawa melalui jalur darat yang melintasi Jambi. Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa berperan sebagai pengawal kendaraan pembawa narkoba. Mereka melaju sekitar 2 hingga 3 kilometer di depan untuk memantau kondisi jalan serta mengantisipasi adanya razia aparat di sepanjang rute perjalanan.

Perjalanan mereka akhirnya terhenti pada 10 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap para terdakwa dekat salah satu mal di Kota Jambi. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua koper berisi 58 paket sabu dengan berat bersih mencapai 58.212,65 gram di dalam mobil Fortuner yang terparkir di RSUD Bayung Lencir.

Di persidangan itulah akhirnya terungkap bahwa Alung sempat diamankan, tetapi berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan di Mapolda Jambi. Selain itu, terungkap pula bahwa para terdakwa bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Mereka mengaku telah empat kali mengawal pengiriman sabu sejak Agustus 2025, dengan imbalan hingga Rp50 juta.

Kabur dari Ruang Penyidik

Pada 10 Oktober 2025, Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung Ramadhan telah diamankan. Dalam proses penyidikan, Agit dan Juniardo lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jambi, sementara Alung diperiksa belakangan. Pada malam hari sekitar pukul 19.20 WIB, saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa, ia memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Berdasarkan keterangan polisi, saat itu Alung berada di ruang penyidik di lantai dua Mapolda Jambi. Ia kabur ketika ditinggalkan seorang diri di ruangan tersebut. Dari lantai dua, Alung meloloskan diri melalui jendela, lalu turun dan berlari menuju bangunan yang belum selesai di bagian belakang Mapolda Jambi.

“Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid,” kata Erlan. Diketahui, saat melarikan diri, kondisi tangan Alung masih terikat menggunakan kabel ties.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap Alung Ramadhan yang berhasil kabur tersebut. Sementara dua tersangka lainnya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dijerat dengan Dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian dakwaan kedua pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU RO Nomor 1 tahun 2026 penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat 58.212,65 gram telah dimusnahkan.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *