Ringkasan Berita
Rekonstruksi kematian Gita akan digelar pada Senin, 30 Maret 2026.
Lokasi rekonstruksi berada di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Bermani Ilir.
Korban ditemukan tewas pada 4 Februari 2026.
Diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik.
Polisi menetapkan MK sebagai pemilik kebun.
Penemuan Jasad dan Proses Penanganan
Gita Fitri Ramadani (25) ditemukan tewas di kebun pepaya yang terletak di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026).
Setelah peristiwa tersebut, sejumlah dugaan kejanggalan dan polemik terkait kematian Gita muncul dan menjadi sorotan masyarakat.
Kuasa hukum keluarga melaporkan dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu pada Jumat (6/3/2026), karena diduga adanya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
Tersangka dan Permasalahan Hukum
Pihak kepolisian menyatakan korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dan telah menetapkan satu tersangka berinisial MK, pemilik kebun tempat korban ditemukan.
Namun, keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab, mulai dari hilangnya handphone korban, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai terlambat, hingga dugaan pemindahan jenazah sebelum penanganan resmi dilakukan.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan penggantian meteran listrik di lokasi kejadian, tidak ditampilkannya sejumlah barang bukti seperti empat botol infus, serta belum diterimanya hasil visum awal oleh pihak keluarga.
Rekonstruksi Kasus
Untuk memperjelas kasus tersebut, pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus, mengungkapkan gelar rekonstruksi akan dilakukan pada Senin (30/3/2026).
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut akan digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lokasi penemuan jenazah korban, tepatnya di kebun pepaya yang berada di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Harapan dengan dilakukannya rekonstruksi, proses pengungkapan kasus kematian Gita dapat lebih jelas dan terang-menerang.
RDP Komisi III DPR RI
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, mengungkapkan sejumlah misteri atau kejanggalan atas kematian korban.
Ia menilai kinerja kepolisian yang melakukan olah TKP satu minggu setelah kejadian dapat menimbulkan hilangnya alat bukti.
Ia juga menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka sebelum ditemukan alat bukti serta dilakukan proses autopsi jasad korban.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, jenazah korban sempat dipindahkan ke pondok oleh oknum yang berwenang.
Meteran yang menjadi sumber arus listrik jerat tersebut telah diganti atas perintah oknum kepolisian.
Dalam konferensi pers bersama awak media terdapat alat bukti yang tidak ditunjukan.
Salah satu alat bukti yang sangat janggal dan tidak ditampilkan pihak polres Kepahiang itu yakni empat botol infus.
Oleh sebab itu ia membawa kasus tersebut ke DPR RI dengan melayangkan surat secara resmi untuk memonitoring dan membahas kasus tersebut.
Komisi III DPR RI telah merespon hal tersebut dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihaknya.
Hasil komunikasi kita, mereka sudah respon dan penyampaikan kepada kita serta tim bahwa insyaallah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di jadwalkan habis lebaran.
Pembongkaran Kuburan
Sebelumnya diberitakan, Polres Kepahiang membongkar kuburan Gita Fitri Ramadani (25), perempuan muda asal Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada Selasa (3/3/2026).
Pembongkaran kuburan tersebut bertujuan untuk keperluan autopsi lanjutan dalam pengusutan kasus kematiannya.
Berdasarkan pengamatan wartawan, terdapat lima warga yang membantu proses pembongkaran jenazah.
Setelah dibongkar, jenazah korban langsung dilakukan autopsi oleh tim forensik kepolisian di sekitar area pemakaman yang telah dipasangi tenda dan ditutup kain berwarna hijau.
Ratusan warga Desa Batu Bandung masih memadati Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat untuk menunggu proses autopsi berlangsung.
Saat pembongkaran makam, ratusan warga setempat menggelar aksi membawa bendera kuning sebagai bentuk tuntutan keadilan atas meninggalnya korban yang ditemukan tewas di kebun Desa Talang Sawah.
Pembongkaran makam dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Batu Bandung dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban.
Proses pembongkaran jenazah turut dibantu oleh warga setempat sebelum kemudian dilakukan autopsi oleh tim kepolisian.
Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan warga Desa Batu Bandung hadir dan menyampaikan solidaritas kepada keluarga korban.
Warga membawa bendera kuning sebagai simbol duka sekaligus bentuk desakan agar penanganan kasus kematian Gita Fitri dilakukan secara transparan dan tuntas.
Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kematian Gita Fitri Ramadhani.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media pada Senin (2/3/2026).
Dari kasus korban tersengat listrik yang mengakibatkan meninggal dunia, tim sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pemilik kebun.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di kebun tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka, pakaian yang dikenakan korban, KWh listrik, kabel listrik, serta kawat yang digunakan untuk mengaliri arus listrik sebagai jerat babi.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua papan peringatan adanya aliran listrik di lokasi kebun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Penetapan tersangka inilah yang dinilai aneh oleh pihak keluarga korban, karena dilakukan sebelum proses autopsi serta dinilai belum didukung alat bukti yang lengkap, hingga kemudian kasusnya begulir ke Komisi III DPR RI.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











