"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kekayaan Dio, Rocky, dan Belia Diperiksa Kejari Terkait Korupsi Perdin

Tiga Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, yaitu Dio Febrian dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rocky Husada dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan M. Belia Murantika dari Partai Golkar, diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Senin (30/3/2026). Mereka dipanggil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik karena ketiga anggota legislatif tersebut baru saja menjabat dalam periode 2024-2029. Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan wakil rakyat yang diharapkan menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya.

Harta Kekayaan Anggota DPRD

Sebagai pejabat negara, anggota DPRD wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi. Pelaporan dilakukan saat awal menjabat, secara berkala setiap tahun, dan akhir masa jabatan.

Harta Kekayaan Dio Febrian

Dio Febrian, anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari PDI-P, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 930 juta. Rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 755 juta
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 912.8 juta
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 6,8 juta
  • Surat Berharga: Rp 0
  • Kas dan Setara Kas: Rp 33,9 juta
  • Harta Lainnya: Rp 0

Total harta kekayaan Dio Febrian adalah Rp 1,7 miliar, dengan utang sebesar Rp 777,8 juta. Sehingga total harta kekayaan netto adalah Rp 930,7 juta.

Harta Kekayaan Rocky Husada

Rocky Husada, anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari PPP, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3,067 miliar. Rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 1,87 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 517,5 juta
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 330 juta
  • Surat Berharga: Rp 0
  • Kas dan Setara Kas: Rp 350 juta
  • Harta Lainnya: Rp 0

Total harta kekayaan Rocky Husada adalah Rp 3,067 miliar tanpa adanya utang.

Harta Kekayaan M. Belia Murantika

M. Belia Murantika, anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Golkar, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,093 miliar. Rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 3,7 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 308 juta
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 0
  • Surat Berharga: Rp 0
  • Kas dan Setara Kas: Rp 515 juta
  • Harta Lainnya: Rp 0

Total harta kekayaan M. Belia Murantika adalah Rp 4,523 miliar, dengan utang sebesar Rp 430 juta. Sehingga total harta kekayaan netto adalah Rp 4,093 miliar.

Proses Pemeriksaan oleh Kejari Pangkalpinang

Dalam proses pemeriksaan, M. Belia Murantika hadir lebih dulu sekitar pukul 08.35 WIB. Rocky Husada dan Dio Febrian tiba hampir bersamaan pada pukul 08.57 WIB. Setibanya di lokasi, mereka langsung menjalani pemeriksaan administrasi di meja pelayanan depan sebelum kemudian diantar oleh tim Kejari untuk masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebelum memasuki gedung, awak media sempat meminta tanggapan terkait pemanggilan tersebut. Namun, keduanya memilih irit bicara. “Masuk dulu, ok,” ujar Dio Febrian singkat sembari berjalan menuju lorong pemeriksaan. Sementara itu, Rocky Husada juga enggan memberikan komentar dan langsung masuk ke dalam gedung Kejari.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah lebih dulu memanggil tujuh anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama. Keenam anggota dewan tersebut yakni Siti Aisyah (Partai Demokrat), Riska Amelia (Partai NasDem), Dwi Pramono (PPP), Sukardi (Partai Gerindra), Panji Akbar (Partai NasDem), dan Achmad Faisal (Partai Demokrat).

Para anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 itu diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan legislatif. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Pangkalpinang untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024 hingga 2025.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mendalami perkara tersebut. Namun demikian, belum diketahui secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus ini. Penyelidikan juga masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *