"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Guru SDN One TTS Diadili Akibat Aniaya Murid Hingga Meninggal

Persidangan Pertama Kasus Kekerasan Guru terhadap Siswa SD Negeri One

Pada hari Senin (30/3/2026), persidangan pertama kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di SD Negeri One, Desa Poli, Kecamatan Santian, terhadap salah satu siswanya hingga diduga menyebabkan kematian, berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Soe, Kelurahan Taebneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sidang ini digelar pukul 11.00 wita.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Yaved Yusuf Nokas (51) yang didampingi oleh tim advokat, yaitu Yabes Nubatonis, SH dan Samuel P. Y. Tobe, SH.,MH. Turut hadir dalam sidang ini, istri terdakwa beserta anak dan keluarga besar lainnya. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Soe selaku ketua majelis, Gustav Bless Kupa, SH, didampingi dua hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini adalah Agustina K. Dekuanan, SH., MH, bersama Kasi Pidana Umum, Noviantje Sina, S.H., M.H.

Agenda utama sidang pertama kali ini adalah pembacaan dakwaan. Setelah dibuka oleh Hakim utama, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan bernomor registrasi perkara PDM- 05/SOE/02/2026. Dakwaan tersebut mencakup kronologi kejadian, hasil pemeriksaan korban, serta pasal-pasal yang diterapkan terhadap terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa luka memar pada kepala korban, antara lain:

  • Pada bagian atas kepala, dua sentimeter kanan garis tengah tubuh, tampak satu buah luka memar berbentuk tidak beraturan, berwarna ungu kehitaman dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter.
  • Pada bagian kiri kepala, enam sentimeter kiri garis tengah tubuh, tampak satu buah luka memar berbentuk tidak beraturan, berwarna ungu kehitaman dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  • Pada bagian belakang kepala, tepat pada garis tengah tubuh, tampak satu buah luka memar berbentuk tidak beraturan, berwarna ungu kehitaman dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Selain itu, pemeriksaan juga menunjukkan adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak, berbentuk tidak beraturan, berwarna merah keunguan memanjang dari kanan ke kiri dengan ukuran dua belas sentimeter kali lima sentimeter. Pada bagian belakang tulang atap tengkorak, ditemukan resapan darah berbentuk tidak beraturan berwarna merah keunguan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter.

Setelah tengkorak dibuka, ditemukan proses pembusukan dimana otak sudah membubur. Tampak serat-serat perdarahan pada otak, dan pada tulang dasar tengkorak tepat pada garis tengang tubuh, ditemukan patah tulang.

Kesimpulan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa jenazah telah mengalami proses pembusukan awal, dengan tanda mati lemas akibat luka memar pada kepala yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Hasil pemeriksaan tersebut didasarkan pada Visum et Repertum Nomor: R/14/x/2025 pada tanggal (12/10/2025), yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Edwin Tambunan Sp.FM, dokter pemeriksa pada RS.Bhayangkara Kupang – Biddokkes Polda NTT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perbuatan terdakwa YYN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU Jo. Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas penyampaian dakwaan oleh JPU, Advokat Samuel P. Y Tobe menyampaikan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Menurutnya, tidak ada kesalahan secara formil pada dakwaan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Gustav Bless Kupa menyampaikan bahwa persidangan selesai, dan agenda persidangan kedua akan dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda pembuktian. Gustav Bless Kupa juga mengecek kesiapan saksi dan meminta JPU untuk mengatur secara baik skema pemeriksaan saksi di persidangan selanjutnya. Hal ini agar saksi-saksi yang akan memberikan pernyataan tidak ada pendobelan dengan pernyataan yang sama.

“Kita prioritaskan perkara ini agar dapat berjalan dengan cepat. Ada kemungkinan saksi bisa diatur lebih efisien pada pemeriksaan saksi, yang dapat memperkuat dakwaan dan dapat lebih efisien, karena dari lampiran ada juga saksi anak-anak saya lihat,” tegas Gustav Bless Kupa.

Sebelumnya, pada pemberitaan sebelumnya, terjadi kekerasan terhadap anak RF (10), siswa SD One, Desa Poli, Kecamatan Santian. Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (26/9/2025) di Halaman SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS. Penganiayaan dimaksud dimana tersangka memukul kepala anak korban menggunakan batu yang kemudian diduga menjadi penyebab kematian korban.

Pada Kamis (9/10/ 2025), karena merasa kematian korban tidak wajar, saksi Sarlita Toh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Boking yang di Back Up oleh Satuan Reskrim Polres TTS melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar Perkara.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *