"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Uang Gereja Raib Rp 28 Miliar, Jemaat Khawatir, Mantan Pejabat BNI Sumut Masih Bebas

Penetapan Tersangka atas Mantan Kepala Kas Bank BNI yang Diduga Menggelapkan Dana Jemaat Gereja

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat. Ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 28 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Meskipun status tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini, Andi Hakim Febriansyah masih bebas berkeliaran. Sementara itu, para jemaat penuh kecemasan karena uang mereka hilang. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa tersangka diduga kabur ke Australia. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka. Mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.

Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menyita rumah milik Andi Hakim Febriansyah. Kabar penyitaan aset terkait kasus penggelapan dana jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Saat diwawancarai, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya penyitaan aset. Bahkan, bukan hanya rumah yang diamankan, melainkan beberapa aset lainnya.

Ditanya apakah rumah resmi disita setelah mendapat izin dari pengadilan, Ferry menyebut masih tahap diamankan. Katanya, penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bukan. “Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Modus Tersangka dalam Penggelapan Dana

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, dalam menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya. Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada di Bank BNI, alias fiktif. Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, yaitu bernama BNI deposito investment,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko.

“Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen,” sambungnya. Untuk meyakinkan para jemaat, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi. Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya.

Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat. Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Awal Mula Terkuaknya Kasus

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang ke Bank BNI. Penyetoran uang masih berjalan seperti sebelumnya, tanpa kecurigaan. Akan tetapi, dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan uang di Bank diambilnya dengan alasan akan ada pembaharuan.

Pada 9 Februari 2026, tersangka Andi Hakim Febriansyah mengajukan cuti ke perusahaan. Kemudian, pada 18 Februari nya, ia mengundurkan diri sebagai karyawan Bank, dan pensiun dini terhitung 20 Februari. Karena Andi sudah mengundurkan diri, seorang pegawai Bank BNI, bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi gereja, dan menyampaikannya ke suster, juga pengurus.

Mendengar Andi sudah pensiun dini, suster Natalia kaget, dan buka suara kalau pihak gereja menitipkan uang kepada Andi. Kemudian pihak bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para jemaat, dan didapat ada indikasi penggelapan. Alhasil, pada 26 Februari lalu, Muhammad Camel, selaku kepala cabang Bank BNI Rantauprapat, yang menaungi Unit Aek Nabara, membuat laporan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

“Atas nama Bapak MK, sebagai branch manager Rantauprapat, itu sebagai pelapor, karena dia menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut.”


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *