"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Anggota Brimob di Ternate Dituntut: Kekerasan Tak Hanya pada Istri, Anak Juga Korban

Kasus KDRT yang Melibatkan Anggota Brimob di Maluku Utara

Oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, Bripka RD alias Raihan, dilaporkan ke Polsek Ternate Utara oleh ayah korban terkait dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban, Pipin Wulandari, mengalami luka serius seperti retak tengkorak dan hidung patah. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.28 WIT di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Laporan resmi telah diajukan ke Polsek Ternate Utara dan dikawal langsung oleh YLBH Maluku Utara, Daurmala, dan DP3A Maluku Utara.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum korban Pipin Wulandari, menyampaikan bahwa tim penyidik sudah memeriksa kedua orang tua korban sebagai saksi. Sementara itu, korban belum dimintai keterangan karena masih dalam pemulihan.

Dari keterangan yang diperoleh saat korban dalam kondisi sadar, ia menceritakan peristiwa tersebut. Awalnya, pelaku menelpon korban ketika sedang mengemudi. Karena tidak leluasa berbicara, korban menutup telepon, yang memicu kemarahan pelaku hingga kembali menelepon dan memaki-maki.

Setibanya di rumah, cekcok tak terhindarkan. Pelaku diduga memukul korban dan membenturkan kepalanya ke dinding. Akibatnya, korban mengalami pendarahan serius, tengkorak retak, serta hidung patah. Dalam kondisi terluka, korban sempat menghubungi atasan pelaku. Pimpinan tersebut datang ke lokasi dan melihat langsung kondisi korban sebelum orang tua korban tiba.

Bahtiar berharap, atasan pelaku dapat memberikan keterangan sebagai saksi. Selain penganiayaan terhadap korban, korban juga mengungkapkan bahwa pelaku membanting anak korban dari pernikahan sebelumnya hingga mengalami sakit pada kaki dan trauma.

Korban juga menyebutkan bahwa kekerasan bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut pelaku kerap bertindak kasar setiap kali emosi, bahkan dalam kejadian sebelumnya membuat kakinya harus dijahit. Selain itu, korban mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak penganiayaan dalam pengaruh alkohol.

Dalam pernyataannya, Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya akan terus kawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Kapolda memberikan perhatian khusus atas kasus ini.

Terpisah, Kapolsek Ternate Utara, Iptu Rizki Kurniawan Tresnadi, membenarkan laporan tersebut diterima sekitar pukul 23.53 WIT. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara korban belum dimintai keterangan resmi karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie.

Pelaku akan diproses secara menyeluruh, baik dari sisi etik maupun pidana. Saat ini proses berjalan untuk laporan KDRT, sedangkan unsur kekerasan terhadap anak akan didalami dan kemungkinan digabung dalam satu perkara.

Proses Penyelidikan dan Tindakan yang Dilakukan

  • Pemeriksaan Saksi: Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua orang tua korban.
  • Pemeriksaan Korban: Korban belum dimintai keterangan resmi karena masih dalam pemulihan.
  • Proses Hukum: Pelaku akan diproses secara pidana dan etik.
  • Kekerasan terhadap Anak: Unsur kekerasan terhadap anak akan didalami dan kemungkinan digabung dalam satu perkara.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *