"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Sudah Disewa Rp 35 Juta, Suara Horeg Diamankan Polisi

Penangkapan Dua Truk Sound Horeg di Desa Ngaluran

Polres Demak melakukan penahanan terhadap dua truk sound horeg yang disewa untuk kegiatan malam takbiran jelang Lebaran 2026. Penanganan ini dilakukan oleh Satgas Gakum dan Satgas Preemtif di Dukuh Kalitekuk, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar. Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setyo, membenarkan tindakan tersebut.

Menurut Setyo, truk sound horeg yang diamankan berasal dari Pati dan Blora. Biaya sewa untuk satu truk mencapai kisaran Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Saat ini, kedua truk tersebut ditahan di Polres Demak hingga Idul Fitri selesai.

Setyo menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan antara pimpinan daerah, tokoh masyarakat, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Demak untuk melarang penggunaan sound horeg saat takbir mursal. Hasil rapat umum menunjukkan bahwa ada 10 sound horeg yang rencananya akan didatangkan ke Desa Ngaluran. Namun, enam di antaranya telah dibatalkan. Sementara itu, empat kepanitiaan dukuh masih bersikeras untuk menggelar acara tersebut, sehingga pihak kepolisian bertindak tegas.

Sanksi bagi Pengguna Sound Horeg

Sound horeg yang ditangkap akan ditindak oleh Satgas Gakum. Meskipun sanksi secara detail belum diungkapkan, Setyo memastikan bahwa truk sound horeg akan tetap ditahan hingga Lebaran berakhir. Ia juga menegaskan bahwa Desa Ngaluran merupakan daerah rawan konflik tawuran antar warga saat malam Lebaran.

Ia memberikan contoh kejadian pada tahun 2023 dan 2024, di mana kericuhan dipicu oleh sound horeg hingga menyebabkan korban jiwa. Setyo mengatakan, kejadian serupa terjadi karena bentrok antar dukuh yang dipicu oleh sound horeg. Oleh karena itu, pihaknya melakukan sweeping guna mencegah hal serupa terulang.

Setyo mempersilakan masyarakat untuk melaksanakan takbir mursal, namun mengimbau agar tidak berlebihan. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Lebaran.

Larangan Penggunaan Sound Horeg dan Petasan di Malang

Selain di Demak, Polresta Malang Kota juga melarang penggunaan sound horeg dan petasan berdaya ledak tinggi saat malam takbir Lebaran Idul Fitri 2026. Imbauan ini menjadi bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2026, sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menegaskan bahwa takbiran seharusnya diisi dengan kegiatan religius seperti takbir di masjid, mushala, atau lingkungan sekitar. Ia secara khusus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling yang berlebihan, apalagi menggunakan sound horeg yang kerap menimbulkan kebisingan.

Wiwin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan petasan rakitan dengan daya ledak tinggi karena berpotensi membahayakan. Menurut dia, petasan dapat memicu gangguan keamanan hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

Keamanan dan Persatuan Masyarakat

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman, mengajak masyarakat tetap menjaga persatuan, terutama jika terjadi perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri. Ia menekankan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga ukhuwah.

Polisi juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, termasuk memastikan keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminal maupun risiko kebakaran. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, masyarakat diminta aktif melaporkan hal mencurigakan melalui layanan darurat 110 atau Jogo Malang Presisi.

Polresta Malang Kota berharap masyarakat dapat menyambut Idul Fitri dengan suasana damai, aman, dan penuh kebersamaan. Momentum ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat persaudaraan dan menjaga persatuan.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *