Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka
Kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 93B Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis (5/3/2026) malam, menimbulkan dampak yang sangat serius. Peristiwa ini melibatkan sedikitnya sepuluh kendaraan dan menyebabkan tiga orang meninggal dunia serta tujuh lainnya mengalami luka-luka. Polisi telah menetapkan sopir truk kontainer, Muhamad Yahya (27), sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Peristiwa maut ini diduga dipicu oleh sebuah truk yang mengalami kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Kondisi ini diduga membuat kendaraan kehilangan kendali sehingga menabrak kendaraan lain di depannya dan memicu tabrakan beruntun.
Penyelidikan Terhadap Kecelakaan Beruntun
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat langsung menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh dengan menutup sebagian lajur tol. Petugas menggunakan peralatan 3D Scanner untuk memetakan posisi akhir kendaraan, bekas pengereman, hingga serpihan kendaraan yang tercecer. Metode ini digunakan untuk merekonstruksi kronologi kecelakaan secara detail.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Raydian Kokrosono, menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP sementara, ditemukan beberapa dugaan penyebab kecelakaan beruntun tersebut. Salah satu faktor utama adalah dugaan kegagalan sistem pengereman pada truk kontainer yang dikemudikan tersangka. Hal ini disebabkan pengereman yang dilakukan secara terus-menerus sehingga saat kejadian rem tidak berfungsi secara normal.
Pelanggaran Muatan yang Membahayakan
Selain masalah teknis pada kendaraan, polisi juga menemukan adanya pelanggaran terkait muatan truk yang dibawa. Berdasarkan dokumen uji KIR, kendaraan tersebut memiliki batas jumlah berat yang diizinkan (JBI) sebesar 16 ton. Namun, saat kejadian, truk diketahui mengangkut biji plastik hingga 25 ton, jauh melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Raydian menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, sempat terjadi perlambatan kendaraan di lokasi karena adanya truk mogok di jalur 1 KM 92+500B yang sedang ditangani petugas tol, PJR Korlantas, dan Jasa Marga. Saat antrean kendaraan melambat itulah truk trailer yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta diduga tidak mampu mengendalikan laju kendaraan dan akhirnya menabrak deretan kendaraan di depannya.
Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan
Kecelakaan beruntun yang melibatkan sepuluh kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 93B arah Bandung menuju Jakarta, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/3/2026) malam, menewaskan tiga orang dan menyebabkan tujuh lainnya mengalami luka-luka. Tiga korban meninggal dunia diketahui merupakan penumpang mobil Suzuki pick up bernomor polisi B 9718 VAF yang terlibat dalam tabrakan beruntun tersebut. Mobil tersebut alami kerusakan berat usai terjepit oleh dua truk.
Korban meninggal yakni pengemudi Eman Wahyudi (36), warga Cikeas Udik, Gunungputri, Kabupaten Bogor, serta dua penumpangnya Muhammad Reza (29) warga Duren Mekar, Bojongsari, Kota Depok, dan Wisnu Nugroho (31) warga Bojongsari Baru, Kota Depok.
Kelebihan Muatan yang Menyebabkan Kecelakaan
Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara dalam kecelakaan beruntun di KM 93B Tol Cipularang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang menewaskan tiga orang. Dari penyelidikan awal, petugas menemukan indikasi tidak adanya tanda pengereman sebelum truk kontainer menabrak kendaraan di depannya, serta muatan truk yang melebihi kapasitas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap penyebab kecelakaan yang melibatkan sedikitnya sembilan kendaraan tersebut. Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Raydian Kokrosono, mengatakan, dari hasil olah TKP sementara ditemukan beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut.
Salah satunya adalah dugaan kegagalan sistem pengereman pada truk kontainer yang dikemudikan tersangka. “Dari olah TKP sementara, kendaraan yang digunakan tersangka diduga mengalami gagal fungsi pengereman. Hal ini disebabkan pengereman yang dilakukan secara terus-menerus sehingga saat kejadian rem tidak berfungsi secara normal,” ujar Raydian kepada wartawan di lokasi kejadian usai melakukan olah TKP, Jumat (6/3/2026).
Penyidikan Lanjutan dan Imbauan Keselamatan
Raydian menjelaskan bahwa penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan angkutan terkait muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) tersebut. “Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak perusahaan, tentu akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, sopir truk kontainer Muhamad Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan serta mematuhi batas muatan demi keselamatan di jalan.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











