"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

15 Pemburu Gajah Sumatra Ditangkap, Menhut: Praktik Brutal dan Ilegal

Kematian Gajah Sumatra di Blok C99 Mengungkap Jaringan Perburuan Lintas Provinsi

Kematian seekor gajah Sumatra yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026 menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi. Kejadian ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, yang menegaskan bahwa penangkapan 15 tersangka merupakan komitmen negara melindungi satwa liar yang dilindungi.

Menhut Sebut Perburuan Gajah Sumatra Praktik Brutal dan Ilegal



Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi, padahal gajah Sumatra merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. Ia menegaskan bahwa perburuan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merendahkan nilai-nilai perlindungan satwa yang telah diatur dalam undang-undang.

“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatra adalah satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Lima Belas Orang Ditetapkan sebagai Tersangka



Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, delapan orang berada di Provinsi Riau, tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

“Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Antoni.

Ia mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Menhut mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.

“Saya menghimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujarnya.

Para Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara



Raja Juli juga menegaskan pesan kepada publik bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan pada satwa liar. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut.

“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar,” ujarnya.

“Atas nama kementerian kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini, saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” lanjutnya.

Para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2 per 3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *