Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin
Penangkapan bandar narkoba Ko Erwin alias KE alias dilakukan oleh Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah menerima informasi bahwa ia akan melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Informasi ini diperkuat dengan hasil analisa teknologi informasi dan pemantauan lapangan yang menunjukkan adanya pergerakan mencurigakan menuju Sumatera Utara.
Upaya Pelarian yang Dirancang Rapi
Ko Erwin direncanakan untuk melarikan diri melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan bantuan sejumlah orang yang memfasilitasi keberangkatan. Namun, upaya pelariannya kandas karena pengejaran intensif dari aparat hingga kapal yang ditumpanginya hampir memasuki yurisdiksi Malaysia.
Proses Penangkapan dan Perlawanan
Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya. Setelah diamankan, Ko Erwin dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pukul 08.00 WIB. Ia digiring menuju Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB.
Kondisi Terluka dan Pengawasan Ketat
Ko Erwin tampak mengenakan baju abu-abu dan turun dari mobil berwarna hitam melalui pintu belakang. Ia terlihat kesulitan berdiri hingga harus dibopong sejumlah penyidik. Kaki kirinya terbalut perban putih dan langkahnya terpincang-pincang akibat luka tembak. Wajahnya tampak lesu ketika dipapah menuju kursi roda yang telah disiapkan di depan lift gedung Bareskrim. Kedua tangannya terikat kabel ties berwarna kuning, dan ia hanya terdiam saat dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.
Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Di balik penangkapannya, terungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Awalnya, Didik dan Malaungi menerima setoran rutin dari bandar narkoba berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, Malaungi memperoleh Rp100 juta, sedangkan Kapolres menerima Rp300 juta. Total dana yang terkumpul dari jaringan lama mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Ketika praktik tersebut terendus LSM dan wartawan, Kapolres memerintahkan Kasat untuk “membereskan” persoalan. Karena bandar berinisial B tidak sanggup lagi menyetor, Malaungi diminta mencarikan mobil Alphard sebagai bentuk sanksi, dengan ancaman pencopotan jabatan jika gagal.
Transaksi Dana dan Penyelundupan Sabu
Dalam situasi itu, Malaungi kemudian mendekati Ko Erwin untuk mencari sumber pendanaan baru. Ko Erwin disebut menyanggupi Rp1 miliar, dengan kekurangan ratusan juta rupiah yang kemudian dipenuhi melalui transaksi lain. Zulkarnain mengungkapkan total Rp2,8 miliar diserahkan dalam tiga kali transaksi, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Penyerahan dilakukan secara tunai melalui koper, paper bag, dan kardus bir. Sebagian dana sebesar Rp1,8 miliar kemudian disetor ke bank, sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer menggunakan rekening atas nama orang lain.
Penangkapan dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus ini terungkap setelah AKP Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Ko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan lima kantong plastik sabu tersebut disebut berkaitan dengan pemberian dana Rp1 miliar untuk memenuhi permintaan pengadaan mobil.
Bareskrim menyatakan Ko Erwin merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2018 di Makassar. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











