"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kasus Narkoba Terbesar di Sintang Terungkap, 60 Kg Sabu Diamankan dalam Aksi Kejar-kejaran

Pengungkapan Narkoba Berskala Besar di Sintang

Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang baru saja berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah yang sangat besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 59,85 kilogram. Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

Identitas Pelaku

Adapun identitas tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial T. T berusia 20 tahun dan berasal dari Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau menuju Kabupaten Sintang.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyelundupan narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD. Saat dilakukan pembuntutan, pelaku mencoba melarikan diri hingga menabrak jembatan. Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke dalam hutan, sementara satu terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan di bagasi belakang mobil, ditemukan tiga karung yang berisi tas ransel warna hijau. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat narkotika yang diduga jenis sabu.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres di Mapolres Sintang, Senin 2 Maret 2026.

Penyitaan Barang Bukti

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sintang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sintang dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Jaminan Transparansi

Kapolres memastikan pihaknya siap diawasi dan tidak akan bermain-main dalam penanganan kasus narkotika tersebut. “Ketika sudah selesai semua, kami mohon waktu karena ada tahapan yang harus kami lengkapi sesuai SOP. Saat pemusnahan nanti, akan kami undang semua pihak. Saya pastikan apa yang kita amankan, itu yang kami musnahkan. Tidak akan berkurang,” tegas Kapolres.

Ia bahkan mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum yang berjalan. “Silakan awasi kami. Kami justru butuh kepercayaan masyarakat. Jangan sampai ada permainan,” ujarnya.

Proses Pengamanan Barang Bukti

Untuk pengamanan, barang bukti disimpan di tempat khusus yang tertutup dan dijaga ketat. Sistem pengamanan menggunakan tiga kunci berbeda yang masing-masing dipegang oleh Kasi Propam, bagian logistik, dan Kasat Narkoba. “Kalau mau dibuka harus tiga orang tersebut berkumpul. Selain itu diawasi CCTV. Jadi kemungkinan untuk mengurangi barang bukti sangat kecil sekali,” jelas Kapolres.

Terkait permintaan pemusnahan segera, ia menjelaskan bahwa terdapat prosedur yang harus dilalui. Saat ini berat 59,85 kilogram merupakan berat bruto. “Nanti akan ditimbang berat bersihnya (netto). Jadi jangan disangka kalau nanti berbeda saat dimusnahkan. Ini masih berat bruto. Setelah hasil timbangan resmi keluar, kami akan transparan,” tambahnya.

Tanggapan Bupati Sintang

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, angkat bicara terkait pengungkapan sabu berskala besar itu. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi bukti nyata ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Sintang. “Ini adalah fakta bahwa narkoba ada di Sintang. Barang ini nyata di depan kita. Saya berpesan kita semua harus waspada,” tegas Bala saat menghadiri pres Riliny pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Sintang, Senin 2 Maret 2025.

Bala mengimbau seluruh masyarakat Sintang agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat kepolisian. “Kepada seluruh masyarakat Sintang, kalau ada informasi sekecil apa pun, harus kerja sama dengan Polres. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Bala juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Sintang atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan prestasi yang patut diapresiasi. “Terima kasih kepada Polres Sintang yang telah mengungkap ini. Wilayah Polres kita luas, dan ini prestasi. Kerja sama seperti ini harus kita tingkatkan karena ini menyangkut masa depan dan generasi kita,” katanya.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *