Kasus Penipuan Kredit iPhone 16 Pro Max yang Melibatkan Ibu Bhayangkari
Sebuah kasus dugaan penipuan kredit iPhone 16 Pro Max di Kota Ambon akhirnya menemui titik terang setelah seorang ibu Bhayangkari, Lintang Ayu Cindy Sari, menandatangani perjanjian bermaterai untuk melunasi angsuran ponsel tersebut. Perjanjian ini dilakukan setelah Lintang menggunakan identitas seorang mahasiswa bernama CB (34) dalam pengajuan kredit.
Kasus ini bermula dari pembelian iPhone 16 Pro Max senilai Rp23 juta di gerai iBox Maluku City Mall, Ambon. Kredit dilakukan melalui pembiayaan Home Credit dengan tenor 12 bulan dan cicilan sebesar Rp2.690.000 per bulan. Identitas yang digunakan dalam pengajuan kredit adalah milik CB. Namun, CB membantah terlibat dalam penjualan ponsel tersebut. Ia mengaku hanya mengantar Lintang setelah proses kredit selesai.
“Memang waktu itu Lintang mengambil HP dan sempat bilang mau dijual. Tapi saya tidak mau tahu dengan urusan dia,” ujar CB. Ia menjelaskan bahwa setelah transaksi kredit di iBox Maluku City Mall menggunakan pembiayaan Home Credit, dirinya diminta mengantar Lintang ke kawasan Tugu Trikora untuk bertemu seseorang. Setelah itu, ia langsung pergi.
Perjanjian Bermaterai untuk Menghindari Tanggung Jawab
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026), Lintang bersama suaminya bertemu dengan CB yang didampingi oleh tim penasehat hukum. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tanggung jawab pembayaran angsuran iPhone 16 Pro Max tetap berada pada Lintang. Perjanjian ini dibuat secara tertulis di atas meterai dan ditandatangani kedua belah pihak, serta disaksikan langsung oleh suami Lintang.
Penasehat Hukum CB, Rony Samloy, menjelaskan bahwa pembicaraan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa proses kelanjutan pembayaran angsuran iPhone 16 Pro Max di Home Credit akan diatur melalui perjanjian pinjam pakai KTP supaya tanggung jawab angsuran itu tetap jatuh pada Lintang.
“Karena CB ini korban dari penipuan yang dilakukan oleh Lintang. Artinya ke depan Home Credit tidak lagi menagih ke CB,” tegas Rony.
Pengembalian Dana dan Tenggat Waktu
Selain pengalihan tanggung jawab angsuran, kuasa hukum CB juga meminta pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp10 juta yang telah dibayarkan kliennya. Diketahui, hingga Februari 2026, CB telah membayar empat kali cicilan dengan total Rp10.760.000 dari dana pribadinya. Lintang meminta waktu dua bulan untuk mengembalikan dana tersebut, dengan tenggat hingga April 2026.
“Jika melewati tenggat waktu dan tidak dibayar, maka kami akan menempuh proses hukum pidana,” ujar Rony.
Dampak Psikologis dan Finansial
Situasi ini membuat CB merasa tertekan secara finansial dan psikologis. Pihak leasing melakukan penagihan langsung kepada CB, bahkan hingga ke rumahnya. “Saya tidak mau nama saya merah. Saya tidak pernah punya riwayat kredit macet,” katanya.
CB mengaku sudah berulang kali menghubungi Lintang, namun hanya mendapat janji akan “diupayakan”. Ia bahkan mendatangi kediaman Brigpol Rusali Adhan Ulath di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, untuk mencari penyelesaian. Namun saat itu ia malah diusir.
Lintang mengakui kredit dilakukan menggunakan identitas CB dan iPhone tersebut langsung dijual pada hari yang sama untuk membayar utang kepada rentenir. Ia juga menyebut dirinya korban penipuan perempuan bernama Hilda W yang disebut telah melarikan diri ke Jakarta.
Namun bagi CB, alasan tersebut tidak relevan. “Soal dia ditipu orang lain, itu bukan urusan saya. Saya hanya mau uang saya diganti dan angsuran dilunasi supaya nama saya bersih,” tandasnya.
Impak pada Reputasi Finansial
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan kredit serta dampaknya terhadap reputasi finansial korban. Dalam sistem pembiayaan, catatan kredit bermasalah dapat memengaruhi akses pinjaman di masa depan, termasuk dalam perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Kini publik menanti apakah Lintang akan memenuhi komitmennya hingga April 2026, atau kasus dugaan penipuan kredit iPhone 16 Pro Max ini akan berlanjut ke ranah pidana.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











