"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Warga Klaten Tertipu Rp318 Juta untuk Jadi PNS di Kemenkumham

Penipuan Modus CPNS dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kasus penipuan yang menimpa dua korban di Klaten, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian. Dalam kasus ini, pelaku berinisial YS (56) mengiming-imingi korban dengan janji bisa meluluskan mereka sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, akhirnya korban merugi hingga ratusan juta rupiah karena janji tersebut tidak terwujud.

Kronologi Penipuan yang Dialami Korban

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan oleh tersangka YS kepada dua korban, yaitu FK dan MDH, yang merupakan warga Kecamatan Ceper. FK mengalami kerugian sebesar Rp 192.000.500, sedangkan MDH merugi Rp 126.000.000. Pelaku mengaku memiliki jaringan dan kenalan dengan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga membuat para korban percaya.

Peristiwa ini terjadi antara September 2023 hingga Februari 2024. Para korban mentransfer uang mahar secara bertahap setelah diberi harapan untuk lolos seleksi CPNS. Namun, hingga akhirnya korban curiga karena tidak ada tanda-tanda kelulusan yang nyata. Akhirnya, mereka melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Penyelidikan dan Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang ratusan juta rupiah yang diterima dari korban ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. Tidak ada aliran dana yang disalurkan kepada pejabat tertentu seperti yang sempat dijanjikan. Polisi berhasil menangkap pelaku YS di sebuah hotel di wilayah Semarang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Klaten.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 127 KUHP tentang tindak pidana percobaan kejahatan. YS terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200.000.000.

Kasus Lain yang Serupa

Selain kasus di Klaten, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, juga mengambil tindakan tegas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat sebagai calo dalam proses penerimaan CPNS 2024. Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, menyampaikan bahwa dua ASN tersebut terancam diberhentikan dari jabatannya karena terindikasi kuat menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan tertentu.

Dua ASN tersebut berasal dari dua instansi berbeda. Salah satunya merupakan staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan satu lagi adalah ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo. Salah satu dari mereka sudah diproses secara final, sementara yang lain sedang dalam tahap pemanggilan.

Sebelumnya, Pemkab Ponorogo menerima pengaduan dari seorang korban yang mengaku dijanjikan kelulusan CPNS 2024 oleh pelaku. Namun, setelah hasil seleksi diumumkan, korban dinyatakan tidak lolos meski sudah menyerahkan sejumlah uang.

Agus menegaskan bahwa Pemkab Ponorogo tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik percaloan dalam rekrutmen CPNS. Ia menegaskan bahwa proses investigasi dan penindakan akan dikawal hingga tuntas.

Kesimpulan

Kasus penipuan modus CPNS ini menunjukkan betapa rentannya sistem perekrutan pegawai negeri sipil terhadap tindakan kriminal. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan proses rekrutmen CPNS tetap transparan serta adil. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji yang tidak jelas asal-usulnya.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *