Peristiwa Pengemudi Mobil Toyota Calya yang Melawan Arus
Seorang pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Aksi tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) saat anggota polisi mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi tidak hanya mengabaikan petugas, tetapi juga melawan arus lalu lintas, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari upaya pihak kepolisian untuk menahan mobil dengan plat nomor D 1640 AHB. Namun, pengemudi mobil itu tidak mematuhi instruksi dan malah melawan arus di jalanan, hingga menyebabkan beberapa korban luka.
“Itu kemarin sudah ditangani oleh Satlantas, di-asistensi langsung oleh Pak Dirlantas untuk perkara kecelakaan lalu lintasnya,” kata Roby, Kamis (26/2/2026).
Penemuan Senjata Tajam dan Plat Nomor yang Tidak Sesuai
Selain dugaan pelanggaran lalu lintas, polisi juga menemukan dua buah senjata tajam di dalam mobil tersebut. Selain itu, plat nomor kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan data kendaraan. Berdasarkan pengecekan nomor rangka dan mesin, mobil tersebut seharusnya berasal dari wilayah Jakarta, namun plat nomornya berawalan huruf D, yang biasanya digunakan untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.
Di dalam mobil juga ditemukan empat plat nomor kendaraan berbeda. Menurut pengakuan tersangka, HM (24 tahun), mobil tersebut adalah milik saudaranya. Ia juga mengaku tidak tahu tentang kelengkapan surat kendaraan yang dibawanya, termasuk barang-barang di dalam mobil. Bahkan, HM tidak memiliki SIM dan STNK.
Masalah Identitas dan KTP yang Tidak Sesuai
Polisi juga menemukan ketidaksesuaian antara KTP tersangka dengan identitas aslinya. Berdasarkan hasil pengecekan, KTP yang digunakan oleh HM tidak sesuai dengan data di sistem kependudukan dan pencatatan sipil.
“Dari situ, kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penelusuran atau pendalaman terkait dugaan adanya pemalsuan surat-surat yang ada di kendaraan tersebut,” ujar Roby.
Menurut HM, ia sengaja memalsukan identitasnya karena ingin menyembunyikan identitas aslinya dari pacarnya. Alasan tersebut disampaikan sebagai alasan awal, namun masih perlu didalami lebih lanjut.
Motif Aksi Ugal-ugalan
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait motivasi tersangka melakukan aksi ugal-ugalan. Menurut Roby, aksi tersebut tidak hanya mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri.
Dalam proses penanganan di lapangan, polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi pengemudi mobil Toyota Calya itu tetap tidak berhenti. Hal ini menjadi salah satu hal yang sedang dikaji oleh pihak kepolisian.
Informasi Tambahan Mengenai Tersangka
Roby mengungkapkan bahwa tersangka HM diketahui merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur. Di dalam mobil, tersangka ditemukan bersama seorang perempuan warga Karawang, Jawa Barat, yang merupakan pacarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka hendak pergi ke Ancol. Ia mengaku ingin mengajak pacarnya ke kawasan pantai yang ada di wilayah Jakarta Utara. Namun, beberapa pernyataan dari HM tidak konsisten, seperti jawaban mengenai latar belakang pendidikan maupun tempat tinggalnya.
Penanganan Kasus Oleh Pihak Terkait
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa pengemudi mobil Toyota Calya itu ditetapkan sebagai pelanggar lalu lintas. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka.
“Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan. Nah, untuk yang lainnya, karena itu kita limpahkan ke Reskrim ya, temuan-temuan yang lain nah itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat,” ujar Komarudin.
Komarudin menambahkan bahwa HM dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aksi yang dilakukannya tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mengakibatkan kerusakan barang atau kendaraan serta menimbulkan korban luka.
Kerugian Akibat Aksi Ugal-ugalan
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat dua orang korban luka akibat aksi lawan arah mobil hitam itu. Kedua korban mengalami luka ringan dan telah pulang setelah mendapatkan perawatan.
Meski begitu, Komarudin menduga bahwa kerugian akibat aksi ugal-ugalan tersebut cukup besar. Hal ini terlihat dari rekaman dashcam di mobil patroli polisi yang sempat mengejar mobil tersebut saat melawan arus.
Mobil itu sempat mengambil lajur kanan di Jalan Budi Utomo dan masuk kembali ke Jalan Gunung Sahari ke arah Ancol. Namun, mobil itu berputar balik karena ada lampu merah.
“Kemudian karena di sana lampu merah, dia putar balik lagi di jalur yang sama. Bukan pindah jalur, tapi muter balik lagi di jalur itu juga, jadi ketemu kepala sama kepala. Nah, itulah sampai terakhir yang kita lihat di video yang beredar itu,” ujar Komarudin.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











