Penangkapan Tiga Tersangka dalam Perampokan Uang Rp 800 Juta di Tulangbawang Barat
Polisi telah menangkap tiga tersangka terkait perampokan uang sebesar Rp 800 juta di Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 08.30 WIB. Dalam penangkapan ini, tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah Sumatera Utara.
Identitas Tersangka yang Ditangkap
Tersangka yang ditangkap antara lain:
– Ah (58), warga Tulangbawang Barat.
– Daf (33), warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
– Th (48), warga Kabupaten Asahan, Sumut.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial J, yang diduga bertindak sebagai eksekutor utama dalam aksi perampokan tersebut.
Peran Tersangka dalam Aksi Perampokan
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, pelaku J diketahui sebagai eksekutor perampokan. Sementara itu, tersangka Th telah ditangkap bersama dua pelaku lainnya di Sumatera Utara. Menurut penyelidikan, Th berperan dalam mengambil uang dari mobil korban dan melakukan penembakan sebanyak dua kali ke arah korban.
Penembakan dilakukan dengan satu tembakan ke arah atas dan satu kali ke arah bawah. Hal ini ditemukan setelah polisi melakukan interogasi terhadap tersangka.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Tim polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan pasca kejadian. Sebelum penangkapan, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian para tersangka di sebuah kontrakan rumah di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti seperti 3 pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya, mobil Daihatsu Grand Max milik Ah, serta beberapa perangkat elektronik seperti handphone.
Setelah penangkapan, polisi melakukan interogasi terhadap tersangka Ah. Ia mengakui perannya dalam membuntuti korban dari toko baru milik korban dan memberi arahan kepada eksekutor, yaitu Th. Setelah mendapatkan nama Th, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut di jalan lintas Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kronologi Perampokan
Perampokan terjadi saat korban Nita Budiawati (34) sedang berada di toko sembako Baru milik Erwan. Admin toko meminta untuk mengantarkan uang tunai sebesar Rp 800 juta ke Bank BUMN Daya Asri. Busantoso, sopir korban, kemudian diminta untuk mengantar uang tersebut. Saat perjalanan, mobil truk putih yang dikendarai oleh Busantoso diserang oleh orang tak dikenal.
Kaca mobil supir ditembak hingga pecah. Dua orang tidak dikenal dengan menggunakan motor Yamaha Vixion langsung mengadang mobil tersebut. Salah satu pelaku turun dan menodongkan senjata api ke arah sopir. Pelaku kemudian menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah tanah, lalu membuka pintu mobil dan mengarahkan senjata ke pinggang korban.
Pelaku mengambil tas ransel yang berisi uang sebesar Rp 800 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat dengan nomor laporan Polisi LP/B/13/I/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Januari 2026.
Barang Bukti yang Ditemukan
Polisi telah mengumpulkan berbagai barang bukti, antara lain:
– Mobil truk putih BE8247QM.
– 4 buah selongsong peluru.
– Motor Yamaha Vixion merah berepelat BG4831JAO.
– 1 helm honda hitam.
– 1 lembar struk pembelian di minimarket.
– 1 buah flashdisk dengan kapasitas penyimpanan 2 GB hitam berisi rekaman CCTV.
– 1 buah flashdisk dengan kapasitas penyimpanan 4 GB hitam berisi rekaman CCTV.
– Pecahan kaca jendela mobil truk putih.
– 3 buah SIM Card.
– 2 buah nopol BG4831JAO.
– 3 pucuk senpi jenis pistol beserta amunisinya.
– 6 unit handphone milik para tersangka.
– 1 unit Mobil Grand Max abu-abu metalik BE8131QN.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Para pelaku dikenakan pasal curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pengungkapan Kasus
Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan orang dalam. Tim polisi melakukan mapping dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan salah satu pelaku. Setelah kejadian, tersangka yang bersangkutan tidak ada di tempat, sehingga polisi mengarah pada keterlibatan mereka hingga akhirnya ditangkap.
Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu cukup lama, sekitar satu bulan. Para pelaku sering berpindah tempat domisili, sehingga polisi harus ekstra dalam pengungkapan kasus tersebut. Beberapa pelaku juga memiliki riwayat kejahatan sebelumnya, termasuk perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia setelah ditembak.











