Penangkapan Kurir Narkoba di Jalur Trans Kalimantan
PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi, kali ini melalui jalur darat antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Dua kurir yang ditangkap dengan inisial ME (28) dan HR (37) nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 35,1 kg dan 15,016 butir ekstasi melintasi wilayah Kabupaten Lamandau Kalteng.
Penangkapan dua kurir sabu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Delang. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai sejak 9 Februari 2026. Saat itu, kepolisian melakukan penyisiran di Jalan Trans Kalimantan jalur Kalbar-Kalteng.
Pada 10 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil merek Toyota Rise berwarna merah dan hendak memberhentikannya. Namun, saat dilakukan pengecekan, mobil tersebut malah menambah kecepatan dan melarikan diri. Akibatnya, terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan dua kurir tersebut. Di tengah pengejaran, mobil itu melambat.
Dua kurir itu kemudian keluar dari mobil dan lari ke hutan di Jalan Trans Kalimantan, Lamandau. Petugas pun mencari kedua orang tersebut di hutan dibantu warga setempat. Setelah lebih kurang 12 jam pencarian, petugas bisa menemukan dan menangkap dua orang yang diduga kurir sabu tersebut. Keduanya langsung dibawa ke Polres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti 33 bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 35,183 gram atau 35,1 kilogram, 15.015 butir ekstasi, serta uang tunai sebanyak Rp 4,4 juta, dua unit gawai, dan satu unit mobil Toyota Rise warna merah.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan bahwa saat memeriksa mobil merek Toyota Rise, yang digunakan kurir sabu itu petugas menemukan kompor, panci, dan alat rumah tangga lainnya untuk menutupi narkoba yang dibawa. “Seperti orang mau pindahan, tetapi narkoba itu sudah disusun rapi,” ujar Joko saat ditemui awak media usai konferensi pers di Mapolda Kalteng.
Menurut Joko, penangkapan kurir sabu di Jalur Kalbar-Kalteng sudah terjadi beberapa kali. Terbaru, ekstasi sebanyak 15 ribu butir lebih ini merupakan terbanyak dari seluruh pengungkapan di Kalteng.
Modus Operandi Kurir Narkoba
Joko membeberkan, pada penangkapan kali ini sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan kurir sabu yang mencoba melarikan diri. “Saat jarak pandang sekira 1 kilometer dari petugas, dua kurir itu melompat ke kiri dan kanan sedangkan mobil terus melaju dan menabrak tebing,” kata dia.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, kedua kurir itu melarikan diri ke hutan dengan arah yang berbeda, sehingga petugas membutuhkan bantuan masyarakat setempat untuk menemukan kedua kurir tersebut. Setelah lebih kurang 12 jam pencarian, petugas menemukan dan menangkap kedua pelaku. “Karena pelaku juga tidak tahu medan ya, jadi petugas mencari celah dari jalan setapak yang biasa dilalui hewan,” jelas Joko.
Nilai Narkoba yang Menggegerkan
Pengungkapan kasus peredaran sabu seberat 35,1 kilogram atau setara Rp 65 miliar yang dibawa melalui Jalan Trans Kalimantan, Lamandau. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan meminta agar kasus ini terus ditelusuri hingga mengungkap bandar yang lebih besar. “Saya memerintahkan tim yang ada, nanti juga dibantu oleh Ditresnarkoba mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan-jaringannya,” ungkap Iwan.
Irwan menyebut, dua tersangka yang saat ini telah ditahan masih belum membuka secara terang terkait keterlibatan pelaku lain dalam pengiriman sabu tersebut. “Jadi mereka memberikan keterangan hanya sebagai kurir, oleh sebab itu pasti ada pemesannya dan yang memerintah untuk mengirim barang itu,” ujar Iwan.
Upah Fantastis untuk Pengiriman Narkoba
Dua kurir narkoba ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Lamandau Kalteng, dijanjikan upah ratusan juta rupiah untuk sekali pengiriman sabu dan ekstasi lintas provinsi. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Barat dan akan dikirim ke Kalimantan Selatan, sehingga melintasi wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan kedua pelaku bukan warga Kalimantan Tengah, melainkan pendatang dari Pulau Jawa yang bekerja serabutan. “Bukan warga Kalteng, keduanya pendatang dari Jawa. Mereka bekerja serabutan, lalu mendapat iming-iming tawaran dari orang yang baru dikenal. Nomor telepon dan alamatnya pun belum terbuka,” ujar Joko, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, para kurir tergiur bayaran besar yang dijanjikan oleh jaringan di atasnya. Untuk setiap “kotak” pengiriman, mereka dijanjikan Rp10 juta. “Upahnya lumayan. Jadi satu kotaknya itu Rp10 juta. Kalau dihitung keseluruhan, sekali antar bisa sekitar Rp360 juta,” ungkapnya.
Namun saat ditangkap, polisi baru menemukan uang sebesar Rp4 juta yang diduga merupakan uang operasional untuk bensin, makan, dan biaya perjalanan.
Ancaman Hukuman Mati
Kapolres menegaskan kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. “Ancamannya hukuman mati. Tahun lalu kasus 46 kilogram juga tuntutannya hukuman mati,” tegasnya.
Selain nilai sabu yang besar, pengungkapan ini juga mencatat rekor tersendiri untuk barang bukti ekstasi di Kalimantan Tengah. “Kalau sabu sudah beberapa kali dalam jumlah besar, tapi untuk ekstasi, 15 ribu butir ini yang terbesar sepanjang pengungkapan di Kalteng,” katanya.
Lebih lanjut, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para kurir, termasuk memburu pihak yang merekrut dan menjanjikan imbalan besar tersebut. Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana jaringan narkoba memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang dengan menawarkan bayaran fantastis, meski risiko hukuman yang dihadapi ialah nyawa.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











