Kakek Herman Jadi Tersangka Setelah Menyelamatkan Hak Miliknya
Kasus kakek Herman yang menjadi tersangka setelah mengejar maling di kebun kelapa miliknya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) kini mendapat perhatian besar dari publik. Tindakan Herman menggunakan parang untuk melindungi hak milik dan diri sendiri justru berujung pada penahanan dan status tersangka. Hal ini memicu sorotan dari banyak pihak, termasuk pengacara kondang Hotman Paris.
Penetapan Status Tersangka yang Memicu Kontroversi
Herman ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan yang dilakukannya saat menghentikan aksi pencurian di kebun kelapa miliknya. Ia menggunakan parang sebagai alat pertahanan diri dan menjaga hak miliknya. Namun, tindakan tersebut kemudian dianggap sebagai tindakan kriminal oleh aparat hukum. Keluarga Herman merasa terpukul dengan keputusan tersebut dan menilai bahwa Herman justru merupakan korban pengeroyokan.
Dalam video yang beredar, terlihat bagaimana anak Herman menangis sambil menyampaikan ketidakadilan yang dialami ayahnya. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka tersebut, mengingat sebelumnya sudah ada keputusan yang menyatakan Herman sebagai korban.
Peran Hotman Paris dalam Kasus Ini
Hotman Paris turun tangan setelah kasus ini viral di media sosial. Ia menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga Herman. Dalam unggahan Instagramnya, ia meminta keluarga Herman segera menghubungi tim hukumnya. “Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911,” tulis Hotman Paris dalam postingannya.
Kakek Syafrial Juga Terlibat dalam Kasus Serupa
Selain kasus kakek Herman, ada juga kakek bernama Syafrial Pasha (54) yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini memicu perdebatan di media sosial karena narasi pembelaan diri yang berujung jeratan hukum. Polres Medan Labuhan memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, peristiwa terjadi saat Syafrial dan adik kandungnya, Idran Ismi, sedang bersengketa lahan. Saat Idran mendatangi lokasi untuk membersihkan lahan, Syafrial keluar rumah membawa balok kayu dan melakukan pengejaran. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri.
Laporan yang Berulang dan Persoalan Hukum
Polisi mencatat bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan.
Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan kepolisian berkesimpulan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Namun, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan polisi. Ia menyebut bahwa Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial.
Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran. Ia juga menyebut ada saksi yang melihat tangan Idran tidak patah saat kejadian. Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum, yaitu mengajukan praperadilan dan melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut.
Kekacauan Hukum yang Mengguncang Masyarakat
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan adanya kekacauan dalam sistem hukum yang bisa saja memperburuk situasi bagi masyarakat kecil. Bagaimana seorang kakek yang bertindak untuk melindungi hak milik dan diri sendiri bisa menjadi tersangka, sementara pelaku pencurian justru tidak diproses? Pertanyaan ini masih terus bergulir dan membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan.











