Penjelasan Kadiv Humas Polri Terkait Penahanan AKBP Didik Putra Kuncoro
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, memberikan penjelasan terkait alasan AKBP Didik Putra Kuncoro belum ditahan meski telah menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Menurutnya, saat ini AKBP Didik sedang menjalani proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Proses tersebut terkait dengan pemeriksaan kode etik yang masih berlangsung.
“Secara teknis, penahanan terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) belum dilakukan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Div Propam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” ujar Irjen Jhonny Eddizon Isir.
Barang Bukti Narkotika yang Ditemukan
Saat penangkapan terhadap AKBP Didik, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam koper dan dititipkan kepada seorang Polwan inisial Aipda D. Dalam koper tersebut ditemukan:
- Tujuh klip plastik sabu dengan total 16,3 gram
- 50 butir ekstasi
- 19 butir alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram ketamin
AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman yang bisa diterima AKBP Didik adalah:
- Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun
- Denda maksimal kategori 6 senilai Rp2 miliar
- Pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda kategori 4 sebesar Rp200 juta
Jaringan Sesama Polisi
Penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) dari anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol alias IR, membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota. Bripka Karol dan istrinya, Nita, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menyebut adanya keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Bidang Propam Polda NTB kemudian memeriksa Malaungi sekaligus melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, zat yang terkandung dalam sabu.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap ruang kerja dan rumah dinas AKP Malaungi, dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram. Malaungi kemudian menyebut adanya keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Permintaan Mobil Alphard
Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni, sebelumnya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan di Polda NTB, ada beberapa nama yang disebut perwira polisi itu yang seharusnya ikut bertanggung jawab, salah satunya AKBP Didik. Asmuni mengatakan bahwa orang nomor satu di jajaran Polres Bima Kota meminta anak buahnya untuk membeli mobil Alphard.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga melakukan tindak pidana tersebut,” kata Asmuni.
Asmuni mengatakan bahwa karena merasa bingung untuk memenuhi keinginan Kapolres Bima Kota tersebut, akhirnya Malaungi terlibat sebagai orang tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Kasat Resnarkoba merupakan milik Koko Erwin, seorang bandar narkoba yang rencananya akan mengedarkan barang tersebut di wilayah Sumbawa.
Proses Penyerahan Uang dan Narkoba
Asmuni mengatakan bahwa perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon. Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya masih menjabat Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, Malaungi menerima tawaran Koko Erwin menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan dengan imbalan Rp1 miliar. Uang dari Koko Erwin dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama sebesar Rp200 juta dan kedua sebesar Rp800 juta.
Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan diberikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Didik.
“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” kata Asmuni.
Setelah uang diterima, narkoba diambil Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya narkoba akan diambil kembali pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.











