
Profil Rizal, Mantan Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rizal, sebagai tersangka penerima suap terkait importasi barang. Rizal dikenal sebagai pejabat yang pernah menjabat di berbagai posisi strategis dalam sistem kebijakan bea cukai. Berikut profil lengkapnya.
Jabatan dan Karier Rizal
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai dari tahun 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia pernah menjadi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Setelah melepas jabatan sebagai Direktur, Rizal dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1).
Namun, sebelum masa jabatannya usai, Rizal terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga menerima suap terkait kasus importasi barang. Hal ini membuatnya kini menjadi tersangka dalam penyidikan KPK.
Pernah Diperiksa KPK
Ini bukan pertama kalinya Rizal berurusan dengan lembaga antirasuah. Ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rizal dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2024 silam. Meskipun tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut, penampilannya sebagai saksi menunjukkan bahwa ia memiliki akses informasi penting di lingkungan bea cukai.
Kekayaan Rizal
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rizal memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 19,7 miliar. Laporan ini disampaikan saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 24 Februari 2025.
Berikut rincian harta Rizal:
- Tanah dan Bangunan: Total senilai Rp 16.867.551.000, yang terdiri dari beberapa properti di Medan dan Jakarta Timur.
- Kendaraan: Senilai Rp 595.000.000, termasuk mobil Jeep Wrangler tahun 1996, Toyota Kijang 2023, Vespa Sprint 2022, dan Yamaha N-Max 2023.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 458.399.500
- Kas dan Setara Kas: Rp 1.809.291.051
Total keseluruhan harta Rizal mencapai Rp 19.730.241.551.
Kasus Suap Impor Bea Cukai
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rizal. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Lima dari keenam tersangka ditahan oleh KPK, sementara John Field melarikan diri saat OTT. KPK meminta John Field untuk kooperatif.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2025, ketika ada pemufakatan jahat antara beberapa pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka mengatur jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dengan pengkondisian parameter pada mesin targeting, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang dan barang termasuk emas senilai Rp 40,5 miliar. Diduga, para pejabat Bea Cukai menerima jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kejahatan.












