Penyidik KPK Periksa Lima Saksi Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Pengalihan Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji. Dalam kasus ini, lima orang saksi dari unsur pimpinan biro travel telah diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai praktik jual beli kuota haji tambahan dan aliran uang pelicin yang diduga terjadi antara pihak swasta dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Proses Pemeriksaan dan Sikap Ragu-Ragu Para Pengusaha Travel
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik KPK menemukan bahwa sejumlah biro travel masih ragu-ragu dalam memberikan keterangan secara terbuka. Hal ini terlihat saat mereka ditanya mengenai mekanisme transaksional antara pihak swasta dengan oknum di Kemenag. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sikap sungkan ini juga terjadi ketika para pengusaha travel ditanyakan mengenai aliran uang pelicin.
“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya keraguan terkait informasi mengenai uang-uang yang diberikan kepada sejumlah oknum di Kemenag. KPK menduga kuat bahwa ada aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pejabat di Kemenag untuk memuluskan jatah kuota haji.
Pentingnya Keterangan yang Jujur
KPK menegaskan bahwa keterangan yang jujur sangat penting dalam proses penyidikan ini. Tidak hanya untuk pembuktian pidana, tetapi juga untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir. Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK,” tegas Budi.
Tingkat Kerumitan Kasus yang Tinggi
Kasus ini memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi karena terlibat lebih dari 300 biro travel dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Setiap biro memiliki modus dan kesepakatan harga yang berbeda-beda, sehingga KPK perlu memeriksa mereka satu per satu.
“Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi,” jelas Budi.
Untuk memvalidasi hal ini, tim penyidik KPK bahkan telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi guna membandingkan fasilitas riil yang diterima jemaah dengan harga yang dibayarkan.
Lima Saksi yang Diperiksa
Dalam upaya mendobrak keraguan tersebut pada Selasa (3/2/2026), KPK memeriksa lima orang saksi dari unsur pimpinan biro travel. Mereka dicecar mengenai dugaan aliran uang ke Kemenag. Kelima saksi tersebut adalah:
- Supratman Abdul Rahman (SAR) – Direktur PT Sindo Wisata Travel
- Boyke Abidin (BA) – Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri
- Muchammad Romly (MR) – Direktur PT Cahya Madina Travel
- Rini Indriani (RI) – Direktur PT Starindo Mitradasa Cipta
- Ulfah Izzati (UI) – Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
“Dalam lanjutan pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kaitannya soal dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” terang Budi.
Kebijakan Pengalihan Kuota Sepihak
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Kebijakan sepihak yang membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus diduga telah menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler demi keuntungan komersial biro travel. Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.
KPK mengimbau agar pihak travel lainnya bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan lancar dan penahanan tersangka dapat segera dilakukan setelah audit BPK rampung.











