Penyidik Mabes Polri Tetapkan 11 Tersangka Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri menetapkan 11 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia. Para tersangka ini merupakan warga Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Otoritas Malaysia memulangkan mereka bersama 133 PMI ilegal lainnya ke Batam pada Kamis (29/1/2026).
Mereka tiba di Pelabuhan International Batam Centre setelah dideportasi melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia menggunakan feri Allya Express 3. Proses pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan oleh otoritas Malaysia dan penahanan selama beberapa waktu.
Polisi langsung membawa 11 tersangka tersebut ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tujuannya adalah mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam penyelundupan pasir timah. Direktur Tipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyatakan bahwa status para tersangka sudah ditetapkan.
Daftar Inisial Tersangka
Adapun inisial dari 11 tersangka penyelundupan pasir timah antara lain:
* MTA (23)
* LOM (24)
* S (29)
* RH (31)
* J (39)
* A (41)
* Za (44)
* B (47)
* Z (50)
* I (52)
* H (53)
Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman. Pihaknya sedang memeriksa para tersangka untuk mengungkap lebih dalam tentang praktik penyelundupan pasir timah yang dilakukan. Menurutnya, pasir timah ilegal ini diselundupkan dari Bangka Belitung ke Malaysia.
Kronologis Terungkapnya Penyelundupan
Laporan dari konsulat jenderal KJRI Johor Baru menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada Selasa, 14 Oktober 2025. Saat itu, Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang menangkap sebuah perahu fiberglass tanpa nomor registrasi di perairan Pulau Tioman. Perahu tersebut diawaki oleh 11 WNI yang membawa pasir timah ilegal tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Muatan pasir timah diperkirakan mencapai 7,5 ton dengan nilai keseluruhan termasuk perahu sekitar RM1,1 juta atau setara Rp4,3 miliar. Kesebelas WNI ini dijerat pelanggaran Akta Imigresen 1959/1963 karena memasuki wilayah Malaysia tanpa izin. Sebelum di-deportasi, mereka menjalani kurungan penjara dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda RM3.000.
Barang bukti pasir timah dan kapal masih dalam proses penyelidikan lanjutan oleh APMM Negeri Pahang.
11 PMI Ilegal Tiba di Batam
Pemulangan 11 PMI ilegal ini dilakukan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menggunakan kapal feri Allya Express 3 menuju Pelabuhan Batam Center. Kapal ferry tiba sekira pukul 13.30 WIB, Kamis (29/1). Setibanya di Batam, seluruh deportan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan ini didampingi oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan staf KJRI Johor Bahru. 11 PMI yang menjadi tersangka langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Bareskrim Polri menangani kasus ini, dengan pimpinan langsung oleh Dirtipidter Mabes Polri, Brigjen Pol Irhamni.
Keluarga Tersangka Datangi Polda Kepri
Mengetahui keluarganya diamankan oleh Mabes Polri, rombongan keluarga dari 11 PMI ilegal yang ditangkap Dittipidter Mabes Polri mendatangi gedung Ditreskimsus Polda Kepri, Kamis (29/1) malam. Kedatangan mereka ingin melihat langsung kondisi sang suami dan anak yang kini menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Ditreskrimsus.
Beberapa pengunjung ini membawa anak, wajahnya lesu penuh harap dapat berdialog dan memeluk sang suami yang sudah lama tidak berjumpa. Salah satu ibu rumah tangga, MTA, mengungkapkan rasa sedihnya karena tidak bisa bertemu dengan suaminya selama empat bulan. Dia hanya bisa melihat dari jauh dan tidak bisa berbicara atau memeluk.
Para anggota keluarga ini hanya bisa duduk termenung di sofa lobby gedung Ditreskrimsus hingga pukul 21.30 WIB. Mereka masih bertahan menunggu, tetapi penyidik belum mengizinkan pertemuan. Meski begitu, mereka merasa lega karena anak-anak mereka masih selamat.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











