"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Dampak Pencurian Kabel Suramadu oleh Remaja 18 Tahun Membahayakan

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Setelah Mencuri Kabel di Bawah Jembatan Suramadu

Seorang pemuda berusia 18 tahun, dengan inisial MAR, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terbukti mencuri kabel tembaga di bawah Jembatan Suramadu. Aksi pencurian ini dilakukan dengan modus yang cukup licik, yaitu berpura-pura sedang memancing. Penangkapan tersebut terjadi setelah personel pengawasan rutin melakukan patroli di area KM 4 Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura.

Modus yang digunakan MAR adalah dengan mengaku sedang memancing, namun sebenarnya ia sedang mencuri kabel-kabel vital yang terletak di bawah jembatan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti potongan kabel tembaga, kunci inggris, pisau dapur, pisau cutter, palu, dua bilah parang, alat pancing, dan sebuah tas punggung berwarna merah dongker.

Pencurian kabel di bawah Jembatan Suramadu menyebabkan kerugian besar bagi sistem keselamatan jembatan. Kerugian yang dialami mencapai hampir Rp 300 juta. Selain itu, sistem CCTV dan Early Warning System (EWS) angin yang menjadi bagian dari sistem keselamatan jembatan juga terganggu. Hal ini menimbulkan risiko serius bagi pengguna jalan.

Setelah berkoordinasi dengan Unit PJR Jatim VIII Suramadu, MAR dibawa ke Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, penangkapan tersangka MAR dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada orang yang sedang mencuri kabel di bawah jembatan.

“Modusnya berpura-pura memancing di Jembatan Suramadu, namun mengambil kabel yang ada di bawah jembatan,” jelas Agung.

Atas aksinya, MAR dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Tiga Kali Melakukan Aksi Pencurian

Meski usianya masih muda, MAR diketahui telah melakukan aksi pencurian kabel di bawah Jembatan Suramadu sebanyak tiga kali. Bahkan, aksi ini dilakukan meskipun kondisi di bawah jembatan sangat berbahaya. Pengguna jalan harus menghadapi risiko tercebur laut dan angin kencang yang sering muncul tiba-tiba.

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (Satker PJBH) Jembatan Suramadu, Suparyanto, menyatakan bahwa pengakuan tersangka sesuai dengan laporan yang diterima. “Dari tahun 2025 sampai awal 2026 ini sudah tiga kali kehilangan kabel power dan kabel sensor, banyak CCTV mati dan kinerja early warning system untuk memantau kecepatan angin terganggu. Sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan pengguna jalan,” ujar Suparyanto.

Kerugian yang dialami oleh Satker PJBH Jembatan Suramadu mencapai total Rp 299.500.000 atau nyaris Rp 300 juta. Kerugian ini meliputi:

  • Kabel NYY 4 x 6 milimeter sepanjang 4000 meter
  • Kabel NYY 3 x 2,5 milimeter untuk instalasi lampu sepanjang 500 meter
  • Kabel NYY berukuran 3 x 2,5 milimeter untuk kabel power early warning system sepanjang 1000 meter
  • Isi panel LVMDP 1 panel

Suparyanto berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. “Jangan terkesan pembiaran karena bisa berdampak jembatan ini bisa roboh,” katanya.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *