"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Warung Dibobol Rp20 Juta, Wida Kecewa Suami Diminta Bayar Rp50 Juta dan Jadi Tersangka

Pencurian Berulang di Warung, Seorang Pria Jadi Tersangka

Pada bulan Maret 2025, tepatnya saat bulan Ramadhan, sebuah warung kecil milik Wida Nurul (40) di Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengalami pencurian berulang. Dalam waktu seminggu, warung tersebut disatroni tiga kali, yaitu pada tanggal 15, 17, dan 19 Maret. Akibat kejadian ini, Wida merasa rugi sekitar Rp2 juta.

“Kejadiannya pas bulan puasa. Seminggu itu tiga kali berturut-turut saya kemalingan,” ujar Wida saat ditemui oleh media. Ia menjelaskan bahwa kerugian yang dialami tidak hanya dari uang tunai, tetapi juga dari barang dagangan yang dititipkan oleh pedagang lain.

Kerugian tersebut terasa lebih berat karena sebagian besar uang yang hilang merupakan titipan dari para pedagang. Namun, alih-alih mendapat penggantian kerugian, kasus ini justru berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta pencemaran nama baik yang menyeret suaminya, Udin, ke ranah hukum.

Awalnya, Wida tidak curiga kepada siapa pun. Namun, pencurian yang terjadi berulang membuat dirinya dan keluarga merasa tidak aman. “Kami enggak menduga-duga siapa. Dikira cuma satu kali. Otomatis kami waswas, takutnya sampai merugikan nyawa kami,” kata Wida.

Kejadian Pencurian Ketiga

Pada pencurian ketiga, Wida memergoki seorang anak berinisial R (11) berada di area warung. Saat itu, ia sedang berada di dalam kamar dan melihat anak tersebut diduga hendak mengambil uang yang disimpan di dalam kaleng makanan di etalase.

“Saya lihat dia mau naik ke sela-sela etalase sama tempat es krim. Karena mungkin ada pergerakan dari kamar, si anak tahu dan langsung lari,” ujarnya. Anak tersebut kemudian dikejar dan berhasil dihentikan.

Ketika ditanya, R awalnya mengaku hanya hendak membeli jajan. Namun, setelah diberi bukti, anak tersebut akhirnya mengakui bahwa ia sudah beberapa kali mengambil barang dari warung. Menurut Wida, anak tersebut sudah terbiasa berada di sekitar warung sehingga memahami kondisi dan waktu yang sepi.

Persoalan Hukum yang Muncul

Karena lokasi rumah berdekatan dengan pos sekuriti, Wida meminta suaminya membawa anak tersebut ke pos keamanan dengan tujuan memberi efek jera. “Saya suruh suami bawa anak itu. Cuma namanya anak berontak, ada tarik-menarik sama suami. Ditarik bajunya,” kata Wida.

Di pos sekuriti, anak tersebut sempat mengaku bahwa uang hasil pencurian disimpan di rumah kosong. Namun setelah dicek, uang tersebut tidak ditemukan. “Akhirnya dia bilang dibagiin ke temennya. Tapi ditanya rumah temennya di mana, dia bilang enggak tahu,” ujar Wida.

Dalam laporan kepolisian, anak tersebut disebut mengalami luka-luka. Namun, Wida membantah bahwa luka tersebut disebabkan oleh tindakan suaminya. “Orang tuanya visum dan bilang anak babak belur. Saya heran, karena waktu kejadian ada RT, ada sekuriti, banyak saksi,” ujarnya.

Wida mengakui, suaminya sempat menampar kepala anak tersebut karena menolak dibawa ke pos keamanan. “Kalau babak belur itu harusnya biru-biru. Kalau ngeplak mungkin memar, itu pun di bagian tertentu,” katanya.

Permintaan Uang Damai dan Pengaduan ke Gubernur

Permintaan uang damai dari pihak keluarga anak mencapai Rp50 juta. Namun, setelah turun menjadi Rp35 juta dalam waktu 1×24 jam, suami Wida akhirnya menyetujuinya. “Dari pagi sampai sore itu suami saya ditahan di situ buat damai. Akhirnya mau enggak mau ayahnya iyain, tapi dari Rp50 juta turun ke Rp35 juta,” ujarnya.

Permintaan tersebut berdampak besar pada kondisi psikis keluarganya. “Kita makan enggak enak, tidur enggak nyenyak. Saya sampai nge-drop, mata bengkak, bolak-balik ke polisi,” kata Wida.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Wida akhirnya mengadukan persoalan hukum yang menjerat suaminya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui platform TikTok. Video aduan yang diunggah melalui akun @makecha46 kemudian viral. “Saya bikin video itu dadakan. Enggak nyangka bakal viral. Karena saya butuh bantuan hukum, akhirnya saya upload,” ujar Wida.

Setelah video tersebut viral, Wida mengaku dihubungi tim Jabar Istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjanjikan pendampingan hukum. “Saya sudah didatangi oleh tim KDM. Yang dijanjikan tim KDM ini pendampingan hukum. Insyaallah akan mendampingi sampai kasus kelar,” katanya.

Versi Polisi dan Proses Restorative Justice

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan versi kepolisian terkait kasus tersebut. Menurutnya, anak berinisial R (11) mengalami penganiayaan setelah kepergok mencuri. “Pelaku U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret korban ke pos sekuriti,” kata Budi.

Di pos sekuriti, Udin disebut kembali menampar korban hingga mengalami pendarahan di hidung. Peristiwa tersebut disaksikan penjaga keamanan dan ketua RT setempat. Ibu korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi pada Kamis (20/3/2025). Udin dan Wida ditetapkan sebagai tersangka sekitar sembilan bulan kemudian.

Polisi menjadwalkan proses restorative justice pada Senin (26/1/2026), di Polres Metro Bekasi. “Kami mengundang kedua belah pihak untuk mediasi dalam rangka restorative justice,” ujar Budi. Wida dan suaminya disangkakan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp72 juta.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *