"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Daftar Gratifikasi Fee Proyek dan CSR Maidi yang Bisa Ditawar

Kasus Korupsi di Kota Madiun: Modus Fee Proyek dan Dana CSR

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kota Madiun kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah tersebut. Dalam konferensi pers yang disiarkan secara streaming, KPK mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka yang Ditetapkan

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tiga tersangka ditetapkan, yaitu Wali Kota Madiun, Maidi (MD); Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah (TM); dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR). Selain ketiga tersangka tersebut, ada sembilan orang lainnya yang diamankan bersama mereka.

Beberapa dari mereka adalah Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun KP, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun US, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun EB, mantan Orang Kepercayaan MD IM, serta pihak swasta SK dan SG.

Modus Pemerasan dengan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK mengungkap bahwa modus yang digunakan oleh Maidi adalah pemerasan dengan meminta fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi. Dugaan ini terkait dengan permintaan uang kepada pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, hingga waralaba.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Juli 2025 saat Maidi memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun SD. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.

Uang tersebut terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas. Pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026.

Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha. MD diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025.

Gratifikasi dalam Proyek Pemeliharaan Jalan

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD.

Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Pelanggaran Peraturan Wali Kota tentang TSP

Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *