JAKARTA,
Penetapan Tersangka Wali Kota Madiun Maidi dalam Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun, Maidi melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, Maidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Tidak sendiri, Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut bersama dua orang lainnya. Berikut adalah fakta-fakta terkait penanganan kasus ini.
1. Maidi Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama inisial RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD, dan TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun,” ujar Asep, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Maidi bersama dua tersangka dalam perkara tersebut. Untuk klaster dugaan pemerasan, Maidi bersama RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk klaster dugaan gratifikasi, Maidi bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Maidi Terima Rp350 Juta dari STIKES Madiun Buat “Sewa Jalanan”
KPK mengungkapkan bahwa Maidi menerima uang hingga Rp350 juta dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bhakti Husada Mulia Madiun. Dana itu diminta sebagai “sewa jalanan”.
Menurut penjelasan Asep, pemberian uang tersebut bermula dari Maidi selaku Wali Kota Madiun memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang pada Juli 2025. Arahan Maidi tersebut disampaikan melalui SM selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan SD selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep.
“Sebagaimana diketahui, STIKES Madiun sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.” Pada 9 Januari 2026, lanjut Asep, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi melalui transfer ke rekening bank atas nama CV SA.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, mini market, dan waralaba.
3. Maidi Diduga Mintai Rp600 Juta ke Developer
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada developer, yakni PT HB.
“Pada Juli 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta,” ungkap Asep. Ia menyebut uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening.
4. Gratifikasi Maidi
Lebih lanjut Asep menuturkan penyidik KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan atau penerimaan lainnya oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun.
Di antaranya penerimaan berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Maidi melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun disebut meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor.
“Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee 4 persen atau sekitar 200 juta, bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan oleh TM kepada MD (Maidi),” ujarnya.
Ia menuturkan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) untuk Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp1,1 miliar.
5. KPK Sita Rp550 Juta
Dalam perkara yang melibatkan Wali Kota Madiun tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.
“Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta,” kata Asep. Dengan rincian Rp350 juta diamankan dari tersangka inisial RR dan Rp200 juta diamankan dari tersangka inisial TM.
6. Maidi Dkk Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maidi dan dua orang lainnya, yakni RR serta TM, selanjutnya dilakukan penahanan oleh KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, dimulai sejak Selasa (20/1/2026) kemarin.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026,” kata Asep. Ia menyebut para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan negara atau Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.











