"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan: Camat RM Miliki UD di 3 Kecamatan, Negara Rugi Rp6,4 Miliar

Penahanan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi tahun 2019–2022. Kedua tersangka tersebut adalah RM, seorang Camat Bandar Petalangan yang berperan sebagai pengecer pupuk subsidi dengan tiga Usaha Dagang (UD), dan SE, pengelola UD pupuk di Kecamatan Bunut.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 34,3 miliar. Hingga saat ini, total tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini mencapai 18 orang. Penyidik Kejari Pelalawan mengungkap bahwa para tersangka terlibat dalam praktik korupsi berjamaah, termasuk peran mereka sebagai pengecer dan pengelola UD pupuk yang menjadi jalur distribusi bantuan pupuk kepada petani.

Peran dan Status Tersangka

RM, yang merupakan Camat Bandar Petalangan, tidak terlibat dalam kasus korupsi karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatannya sebagai camat aktif. Namun, ia terbukti memiliki tiga UD sebagai pengecer pupuk subsidi di tiga kecamatan, yaitu Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Selama empat tahun, RM menyalurkan pupuk subsidi melalui kelompok tani di wilayah tersebut.

Sementara itu, SE adalah pengelola UD pupuk di Kecamatan Bunut. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah selama menjalankan perannya sebagai pengelola gudang pupuk eceran. Sebelumnya, SS, pemilik UD tempat SE bekerja, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (13/1/2026).

Penemuan Fakta oleh Tim Penyidik

Menurut Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra, penyidik menemukan fakta bahwa RM memiliki tiga UD di tiga kecamatan yang menjadi locus delicti perkara ini. Hal ini memicu penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama RM.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik juga mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi RM mencapai Rp 6,4 miliar dari tiga kecamatan tersebut. Sedangkan untuk SE, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar di Kecamatan Bunut.

Daftar Tersangka dan Penahanan

Setelah penahanan dua tersangka baru ini, jumlah tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi pupuk subsidi mencapai 18 orang. Berikut adalah rincian identitas dan peran masing-masing tersangka:

  • Kecamatan Bandar Petalangan
  • Y dan ZE: Penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan, berstatus PNS.
  • AS, EW, dan JH: Pengecer pupuk. JH juga bekerja sebagai PNS. Semuanya ditahan pada Selasa (13/1/2026).

  • Kecamatan Bunut

  • BM dan AN: Penyuluh DKPTPH Pelalawan, berstatus PNS.
  • SS, M, dan A: Pengecer pupuk di wilayah tersebut.
  • RF: Pengecer yang ditahan pada Rabu (14/1/2026).
  • SE: Pengelola UD pupuk, ditetapkan dan ditahan pada Rabu (21/1/2026).

  • Kecamatan Pangkalan Kuras

  • SB: Penyuluh DKPTPH Pelalawan, berstatus PNS.
  • ERH, YA, PS, dan S: Pengecer pupuk di wilayah tersebut.
  • ERH: Ditangkap di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan ditahan.
  • PS (63): Tidak ditahan karena kondisi kesehatan.

  • RM: Camat Bandar Petalangan

  • Meskipun berstatus PNS dan menjabat sebagai camat, RM terlibat dalam kasus korupsi pupuk subsidi bukan karena jabatannya, tetapi karena perannya sebagai pengecer pupuk subsidi dengan tiga UD.

Kerugian Negara dan Hasil Perhitungan Ahli

Total kerugian negara akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun (2019–2022) di tiga kecamatan mencapai Rp 34,3 miliar. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau. Rincian kerugian negara antara lain:

  • Kecamatan Bandar Petalangan: Rp 6,2 miliar lebih.
  • Kecamatan Bunut: Rp 9,2 miliar.
  • Kecamatan Pangkalan Kuras: Rp 18,9 miliar.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *