Penanganan Kasus Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman
Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumbar bersama lembaga terkait melakukan verifikasi dan meninjau kondisi korban serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Kunjungan Tim KemenHAM ke Rumah Sakit dan Polres Pasaman
Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar, Dewi Nofyenti, memimpin tim untuk melakukan peninjauan langsung terhadap Nenek Saudah di RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping pada hari Kamis (08/01/2026). Dalam kunjungan tersebut, tim juga mengunjungi Polres Pasaman untuk mendapatkan informasi terkini tentang perkembangan penyidikan.
Tim KemenHAM didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Afrilinda, serta anggota lainnya. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain unsur kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, pihak rumah sakit, mitra LPSK, Kementerian Sosial, tenaga ahli Komisi XIII DPR RI, serta keluarga korban.
Dari hasil peninjauan di rumah sakit, diketahui bahwa Nenek Saudah masih menjalani perawatan medis dengan keluhan pusing, nyeri di bagian dada kiri, serta pembengkakan di kepala. Seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Hak Korban
Dewi Nofyenti menegaskan bahwa kehadiran KemenHAM merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak korban. Ia menyatakan bahwa korban harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan perlindungan hukum sebagai korban penganiayaan.
“Hak-hak korban harus dipenuhi dan negara tidak boleh abai,” tegas Dewi.
Selain itu, keluarga korban menyampaikan kronologi kejadian penganiayaan yang dialami Nenek Saudah. Mereka menyebutkan bahwa korban diduga dianiaya dan ditinggalkan di pinggir sungai hingga tidak sadarkan diri. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa pelaku yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya. Menurut keterangan korban, ada empat orang pelaku, namun hanya dua yang dikenal. Oleh karena itu, keluarga meminta adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi korban serta keluarga.
Sementara itu, pihak RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan korban telah ditanggung oleh pemerintah dan pelayanan kesehatan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai melakukan peninjauan di rumah sakit, tim KemenHAM melanjutkan kunjungan ke Polres Pasaman untuk memperoleh klarifikasi dan perkembangan penanganan perkara.
Komentar dari Pihak Kepolisian
Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Pasaman, Armen, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani dan saat ini tengah dalam proses penyidikan. Saat ini, satu orang tersangka telah diamankan, dan kemungkinan adanya pelaku lain yang masih dalam pengembangan.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan saksi dan memberikan pelayanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan pemanggilan kepada 6 orang. Sebelumnya sudah 9 saksi dipanggil dan didapatkan 1 orang tersangka. Pemeriksaan awal terhadap korban hari senin dan perhari ini sudah koordinasi dengan penasehat hukum dari korban,” ungkapnya.
Peran Tenaga Ahli DPR RI dan Mitra LPSK
Tenaga Ahli Komisi XIII DPR RI, Mulawarman, sangat mengharapkan agar pihak kepolisian jangan sampai lalai terhadap administrasi dari kepolisian dan berharap memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini.
Sementara itu, pihak SSK mitra dari LPSK menyampaikan bahwa perlindungan korban, Nenek Saudah, akan lebih aman apabila ditempatkan di sekitar keluarga terdekat. Intervensi krisis yang utama adalah kesehatan dan psikologis.
Bantuan dari Dinas Terkait
Kabid Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pasaman, Maulida Roza, menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pendampingan psikis dan apabila diperlukan fisikal forensik akan segera diajukan ke psikolog forensik.
Hal serupa juga turut dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasaman. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Fitria Handayani. Ia mengemukakan akan terus membantu menyelesaikan permasalahan dalam kasus ini.
Komitmen KemenHAM untuk Mengawal Kasus Ini
KemenHAM Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











