Keharuan Saat Nadiem Makarim Bertemu dengan Sahabatnya, Mulyono
Pada hari Kamis (8/1/2026), pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi momen yang sangat emosional. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menangis sesaat setelah sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Momen ini terjadi ketika ia bertemu dengan sahabatnya, Mulyono, seorang pengemudi ojek online Gojek.
Mulyono, yang telah menjadi sahabat Nadiem selama 15 tahun terakhir, merupakan salah satu pengemudi ojol yang pernah bekerja di bawah kepemimpinan Nadiem. Saat itu, Nadiem keluar dari ruang sidang dengan mengenakan kemeja cokelat dan rompi merah tahanan Kejaksaan. Ia berjalan menuju mobil tahanan yang dikawal oleh petugas. Di tengah kerumunan orang, seseorang dengan jaket ojol berwarna hijau memanggil Nadiem dengan panggilan akrab, “Nadiem.. Nadiem.. Dim.”
Nadiem langsung menoleh dan mengenali sosok Mulyono. Mereka berpelukan erat dan menangis. Nadiem tampak sedih dan terharu. Setelah beberapa saat, Nadiem menyampaikan gesture tangan namaste dan bergegas masuk ke mobil tahanan. Mulyono, yang turut membuat Nadiem menangis, adalah pria berusia 58 tahun yang telah mengenal Nadiem sejak awal pembentukan Gojek.
Latar Belakang Mulyono dan Hubungan dengan Nadiem
Mulyono mengatakan bahwa ia dan Nadiem saling mengenal akrab sejak merintis Gojek bersama. Ia menjelaskan bahwa mereka sama-sama menghadapi tantangan dalam menjalankan bisnis ojek online pada masa awal. Menurut Mulyono, gaya hidup Nadiem yang sederhana tidak pernah berubah sejak ia mengenal mantan menteri tersebut.
Ia mengaku sedih melihat Nadiem terjerat dalam kasus hukum. Mulyono berharap Nadiem bisa bebas dari kasus ini. Ia menilai bahwa harapan ini bukan hanya dari dirinya sendiri, tetapi juga dari para pengemudi ojek online lainnya. Menurutnya, tanpa Nadiem, mungkin tidak akan ada ojek online seperti sekarang.
Jalannya Sidang Lanjutan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-202. Dalam sidang kali ini, agenda utamanya adalah pembacaan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Perhitungan kerugian negara ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar. Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam bantahannya, Nadiem mengaku kekayaannya menyusut. Ia mengatakan bahwa pada tahun 2022, kekayaannya mencapai Rp 4,8 triliun, tetapi turun menjadi Rp 600 miliar pada tahun 2024. Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak jelas karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaannya.
Nadiem Menganggap Kasusnya sebagai Kriminalisasi Kebijakan
Setelah menjalani sidang, Nadiem mengungkapkan bahwa kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi kebijakan. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook selama menjabat menteri. Nadiem juga mengungkapkan bahwa kekayaannya justru menyusut selama lima tahun menjadi anggota kabinet.
Menurut Nadiem, perubahan nilai kekayaan berkaitan langsung dengan fluktuasi harga saham PT AKAB yang terhubung dengan saham GoTo di pasar terbuka. Ia menilai bahwa peningkatan nilai surat berharga dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah akibat dari harga saham GoTo saat IPO, bukan karena menerima uang.











