"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kejaksaan Selidiki Aliran Dana Korupsi SP3AT Fiktif di Bangka Selatan

Penyidik Kejari Bangka Selatan Dalami Aliran Dana Rp45,964 Miliar dalam Kasus Tipikor SP3AT Fiktif

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan terus mendalami aliran dana senilai Rp45,964 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan mafia tanah alias Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak terkait, termasuk beberapa orang tersangka yang sudah berhasil diamankan serta berpotensi menyeret tersangka lainnya.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait aliran dana senilai Rp45,964 miliar. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan upaya hukum lanjutan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, dengan tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif. Keempat tersangka masing-masing adalah mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer alias JN yang menjadi dalang kasus korupsi. Selain itu, Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016-2019. Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020. Dan Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.

“Kita sudah menemukan beberapa alat bukti dan dalam waktu dekat akan kita upaya hukum lanjutan,” kata Sabrul Iman, Jumat (9/1).

Selain pendalaman aliran dana, Kejari Bangka Selatan juga memastikan akan melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk sebidang tanah seluas 7.000 meter persegi yang terletak di belakang GOR di Toboali sebagai imbalan untuk tersangka Soni Apriansyah karena telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT dan membuat SP3AT fiktif.

Selain itu, dana sebesar Rp45,964 miliar berpotensi mengalir ke lebih banyak pihak. Nama-nama penerima aliran dana tersebut telah dikantongi dan diurutkan oleh penyidik. “Berpotensi nama-nama lain yang menerima aliran dana, sudah kita kantongi dan sudah kita urutkan,” katanya.

Meski demikian, Sabrul enggan merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Ia menyebutkan langkah itu diambil demi menjaga proses penyidikan yang masih berjalan. Dirinya membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik saat ini tengah menelusuri secara detail ke mana saja dana tersebut mengalir. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat segera melapor dan segera mengembalikan dana tersebut ke negara.

Namun, Sabrul menegaskan pelaporan tersebut tidak akan mempengaruhi gugurnya faktor penindakan hukum yang sedang berjalan tergantung alat bukti yang didapatkan. “Tentu akan kita lihat alat buktinya dan means rea (Pikiran bersalah-Red),” pungkas Sabrul Iman.

Peran Saksi JM dalam Persidangan

Dibeberkan di persidangan, peran saksi inisial JM seorang pengusaha tambak udang sangat krusial dalam pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan legalitas lahan negara yang diduga melibatkan mafia tanah alias Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, saat ini status JM masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pasalnya, dalam kurun tahun 2019-2021, JM memberikan uang sebesar Rp45,964 miliar kepada tersangka Justiar Noer. JM disebut memberikan uang tersebut karena dipaksa oleh Justiar Noer sebagai bagian dari proses pembelian lahan. “Saat ini tim sedang mengalami terkait pemaksaan ini,” kata Sabrul Iman, Jumat (9/1).

Sabrul Iman sejauh ini masih enggan membeberkan identitas JM yang merupakan pengusaha tambak udang tersebut. Dirinya memastikan apa yang menjadi pernyataan publik mengenai JM akan dibeberkan pada fakta persidangan. Termasuk nama, identitas serta pengusaha tambak udang lokal maupun nasional. Pasalnya, tindakan pro justisia karena tindakan yang dilakukan oleh JM. Pro justisia adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana, mengumpulkan bukti, mengidentifikasi tersangka, dan membawanya ke pengadilan untuk diadili. Tindakan ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana. Sampai akhirnya dalam perkara SP3AT fiktif tersebut berhasil didapatkan empat orang tersangka.

“Secara garis besar kenapa kita melakukan penindakan pro justisia ini karena hal ini. Untuk fakta detail lainnya akan kita buka di persidangan,” tegas Sabrul Iman.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *