"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Harta Gus Alex, Mantan Stafsus Menag, Melonjak dalam 4 Tahun Jadi Tersangka Korupsi Haji

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan status tersangka ini terjadi setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan pada Agustus 2025 lalu.

Kasus ini menarik perhatian publik, termasuk mengenai harta kekayaan Gus Alex. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Alex tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.371.215.124 atau sekitar Rp7,3 miliar. Angka ini mencerminkan peningkatan signifikan dari empat tahun terakhir.

Kenaikan Nilai Harta Kekayaan Gus Alex

Pada awal menjabat sebagai Komisaris PT Krakatau Daya Listrik, nilai harta kekayaan Gus Alex adalah sebesar Rp1.668.038.232 atau sekitar Rp1,6 miliar. Pada tahun 2021, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1.878.323.653 atau sekitar Rp1,8 miliar. Ketika menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH, pada tahun 2022, total harta kekayaannya melonjak hingga Rp5.390.045.852 atau sekitar Rp5,3 miliar. Pada 2023, Gus Alex melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp7.402.885.846 atau sekitar Rp7,4 miliar. Meski terjadi penurunan tipis, saat ini total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp7.371.215.124 atau sekitar Rp7,3 miliar.

Dari total nilai tersebut, harta terbanyak berasal dari kas dan setara kas sebesar Rp6.072.142.477 atau sekitar Rp6 miliar. Sumber harta terbanyak kedua milik Gus Alex berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp1.000.000.000 atau sekitar Rp1 miliar. Sementara itu, sumber harta terbanyak ketiga berasal dari harta bergerak lainnya sebesar Rp211.572.647 atau sekitar Rp211 juta.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Gus Alex:

Daftar Harta Kekayaan Gus Alex

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/125 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 87.500.000

1. MOBIL, HONDA MOBILIO Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 78.000.000

2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000

4. MOTOR, HONDA MIO Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 211.572.647

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.072.142.477

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 7.371.215.124

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.371.215.124

Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menilai Gus Alex memiliki peran vital dalam proses pergeseran alokasi atau splitting kuota tambahan haji tahun 2024. Sebagai orang dekat menteri kala itu, ia diduga terlibat dalam keputusan kontroversial membagi rata tambahan kuota 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengutamakan 92 persen bagi jemaah haji reguler untuk mengurangi masa tunggu, sementara haji khusus hanya mendapat alokasi 8 persen. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler tidak dapat diberangkatkan.

Sebagai stafsus menteri pada saat itu, Gus Alex diduga mengetahui proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu. KPK juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman Gus Alex serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Berjenjang

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap aliran dana hasil korupsi tersebut mengalir secara berjenjang dan sistematis. Uang haram diduga berpindah tangan dari level teknis hingga pejabat puncak. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep, menegaskan arah penyidikan yang menelusuri pihak-pihak paling bertanggung jawab.

Penyidik menduga dana tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pejabat Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Pelacakan Aset dan Transaksi Jadi Kunci

Kuota haji tambahan diduga diperjualbelikan dengan nilai transaksi yang sangat besar. Untuk menelusuri aliran uang, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menerapkan metode follow the money. “Pelacakan aset dan transaksi menjadi kunci untuk membongkar siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Awal Kasus Kuota Haji Terendus

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna mengurangi antrean yang telah mengular selama bertahun-tahun. Namun, KPK menemukan kuota tambahan itu justru dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari aturan dan membuka ruang bagi praktik komersialisasi kuota.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *