Fakta-Fakta Terkait OTT Pajak yang Melibatkan Lima Tersangka
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 menjadi perhatian publik. Berikut adalah lima fakta penting mengenai kasus ini.
1. Penetapan Lima Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak setelah menemukan unsur dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti. Dari delapan orang yang awalnya ditangkap, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka dibagi dalam dua kategori: pegawai pajak dan pihak swasta. Dalam kategori pegawai pajak, tersangka antara lain:
- Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Sementara itu, dalam kategori pihak swasta, tersangka antara lain:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
2. Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga diduga melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Barang Bukti yang Disita
KPK menyita barang bukti senilai total Rp6,38 miliar dari operasi tersebut. Barang bukti yang disita mencakup uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dan logam mulia. Rinciannya adalah:
- Uang dalam bentuk rupiah senilai Rp793 juta
- Uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar
- Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, nilai barang bukti yang disita melebihi dari fee yang diminta oleh petugas pajak. Diketahui bahwa para pegawai pajak meminta uang fee sebesar Rp4 miliar, namun jumlah barang bukti yang disita lebih besar.
4. Diskon Pajak dan Fee yang Diduga Diterima
Kelima tersangka diduga mendiskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen dan meminta fee senilai Rp8 miliar kepada pihak wajib pajak PT WP. Namun, mereka hanya mendapat Rp4 miliar untuk fee tersebut.
Operasi ini dilakukan oleh tim penyidik KPK yang menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara pada malam Jumat (9/1/2026). Total delapan orang diamankan dalam operasi tersebut.
5. Respons Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada anak buahnya di KPP Madya Jakarta Utara yang diduga terlibat dalam kasus suap pembayaran pajak periode 2021–2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena kita tidak boleh tinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” katanya.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tetap menerima keputusan hukum apapun yang akan dijatuhkan kepada anak buahnya tersebut.











