"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Berita Terkini: 17 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Divonis 6-9 Tahun dan Dipecat

Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang atas Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap 17 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. Putusan ini menunjukkan bahwa para terdakwa dihukum dengan hukuman penjara selama 6 hingga 9 tahun, serta diberikan sanksi pemecatan dari kesatuan sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Sidang yang berlangsung pada Rabu (31/12/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno, didampingi Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.

Putusan yang memiliki ketebalan 301 halaman ini dibacakan secara bergantian oleh Mayor Subiyatno dan Kapten Zainal. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan uraian fakta persidangan yang telah digelar sejak Oktober 2025. Para terdakwa dinilai memiliki niat yang sama dalam melakukan tindakan pidana, sehingga unsur bersama-sama terpenuhi.

Hakim menilai alasan yang diajukan oleh penasihat hukum tentang penyimpangan seksual tidak relevan. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan dan hanya bisa diproses dalam lingkup internal. Selain itu, hakim juga mengkritik dasar pembinaan yang disampaikan oleh penasihat hukum, yang menurut mereka seharusnya menghindari kerugian materil.

Tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa dianggap sadar dan berujung pada kematian korban. “Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kehebohan publik dan merusak citra institusi TNI,” jelas majelis hakim. Mereka menilai tindakan terdakwa merupakan bentuk temperamen dan kurang memiliki rasa kemanusian. Berbagai kekerasan yang dilakukan berujung pada cedera berat hingga kematian, yang menyebabkan kerugian jiwa dan materil bagi keluarga almarhum, termasuk korban lainnya, Richard Bulan yang masih trauma.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 544 juta atau masing-masing terdakwa membayar Rp 32 juta. Jika tidak dapat melunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara. Perhitungan restitusi sesuai dengan yang diajukan LPSK.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan yang disampaikan Oditur Militer. Dalam tuntutannya, beberapa waktu lalu, belasan terdakwa ini dihukum 6-9 tahun dengan pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI AD. Hanya Letda. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), yang dihukum 9 tahun.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Penganiayaan Prada Lucky

Berikut daftar 17 terdakwa dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:

  • Sertu Thomas Desamberis Awi
  • Sertu Andre Mahoklory
  • Pratu Poncianus Allan Dadi
  • Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  • Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  • Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  • Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  • Letda Made Juni Arta Dana
  • Pratu Rofinus Sale
  • Pratu Emanuel Joko Huki
  • Pratu Ariyanto Asa
  • Pratu Jamal Bantal
  • Pratu Yohanes Viani Ili
  • Serda Mario Paskalis Gomang
  • Pratu Firdaus
  • Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
  • Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Sidang kali ini dihadiri oleh Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto serta Mayor Chk. Marpaun. Sedangkan, Penasihat Hukum terdakwa lain yakni Mayor Chk Gatup Subur.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *