"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Ahli forensik soroti kasus pembunuhan anak Haji Maman, motif berbeda dan sidik jari jadi pertanyaan

Penjelasan Ahli Psikologi Forensik tentang Kasus Pembunuhan MAHM

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menyoroti beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan MAHM (9), anak dari seorang petinggi Partai Kekuatan Rakyat (PKS) di Kota Serang. Menurutnya, pengakuan pelaku belum cukup menjadi dasar untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka pembunuhan. Hal ini mengingat motif dan kondisi psikologis antara tindakan pencurian dan pembunuhan sangat berbeda.

Reza menekankan bahwa polisi harus memastikan adanya bukti fisik yang kuat sebelum mengumumkan siapa pun sebagai pelaku. Ia menyarankan agar pihak kepolisian segera menyiapkan minimal dua alat bukti objektif seperti DNA, sidik jari, atau bukti fisik lainnya. Dengan demikian, proses hukum bisa tetap proporsional dan akurat.

Pengakuan Pelaku Pencurian Tidak Otomatis Menjadi Bukti Pembunuhan

Sebelumnya, HA (30) ditangkap saat sedang melakukan pencurian di rumah mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Rois, di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, Banten. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencuri sejumlah barang berharga di rumah Haji Maman. Namun, Reza menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak otomatis menjadikannya pelaku pembunuhan. Hal ini karena motif dan kondisi psikologis keduanya sangat berbeda.

Tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah anggota PKS, meskipun itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Sementara itu, HA ditangkap saat mencuri di rumah mantan anggota DPRD. Hal ini memicu pertanyaan tentang motif dan konsistensi tindakan pelaku.

Risiko Pengakuan Palsu Akibat Tekanan Polisi

Reza juga mengingatkan risiko terjadinya pengakuan palsu (coerced false confession) yang muncul akibat tekanan atau interogasi langsung setelah penangkapan. Ia menekankan pentingnya polisi untuk memastikan bahwa setiap klaim didukung oleh fakta sebelum diumumkan ke publik.

“Begitu cepatnya polisi mengumumkan pelaku pencurian adalah juga pelaku pembunuhan, terindikasi kuat itu bersumber dari pernyataan si pelaku pencurian saat diinterogasi awal oleh polisi,” katanya.

Kondisi Psikologis Pelaku Pasca Ditangkap

Menurut pandangan Reza, pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan dugaan pencurian, dalam kondisi psikologis yang masih shocked atau terguncang. Dalam kondisi tersebut, pelaku dicecar pertanyaan oleh banyak polisi sesaat setelah diamankan dari TKP pencurian. Jika cecaran pertanyaan disertai dengan kekerasan, maka kemungkinan besar pelaku akan mengaku-aku sebagai pelaku pembunuhan meskipun kenyataannya belum terbukti.

Karena risiko itu, Reza menekankan bahwa walau polisi sudah mengumumkan klaim ke publik, proses hukum tetap harus didukung minimal dua alat bukti agar pelaku pencurian bisa diproses secara sah sebagai tersangka pembunuhan.

Proses Hukum yang Profesional dan Akurat

Reza menegaskan bahwa merekayasa cerita, menanam bukti, atau menyalahgunakan posisi terhadap pelaku pencurian harus dihindari, agar kasus bisa terungkap secara profesional dan adil. Ia berharap polisi bekerja proporsional, prosedural, dan profesional agar dua peristiwa pidana tersebut terkuak dan berproses hukum sesuai ketentuan dan kenyataannya.

Kronologi Kejadian Pembunuhan MAHM

Peristiwa tragis menimpa seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (16/12/2025). Korban berinisial MAHM, siswa kelas IV SD, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di dalam rumahnya di kawasan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.

Berdasarkan data yang dihimpun TribunBanten.com, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 14.20 WIB, saat ayah korban, H. Maman, menerima telepon darurat dari anak keduanya berinisial D, yang berteriak meminta pertolongan. D diketahui berada di rumah bersama korban ketika kejadian berlangsung.

Mendapat kabar tersebut, Maman langsung bergegas meninggalkan tempat kerjanya di wilayah Ciwandan menuju rumah. Setibanya di lokasi, ia mendapati kondisi anaknya sudah tergeletak tengkurap di dalam kamar dengan tubuh bersimbah darah. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Korban sempat dilarikan ke RS Bethsaida Kota Cilegon menggunakan kendaraan pribadi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami 14 luka tusukan senjata tajam di sejumlah bagian tubuhnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Tak berselang lama, tepatnya pukul 15.20 WIB, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon bersama anggota Polsek Cilegon langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan awal dari saksi-saksi.


Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *