"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Panduan Aktivasi Coretax DJP: Password vs Passphrase

Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax DJP

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax (Core Tax Administration System). Sistem ini merupakan pengganti berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form. Coretax DJP adalah sistem informasi perpajakan berbasis data yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Seiring implementasi sistem Coretax, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dari rumah melalui HP, sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

DJP telah menyediakan tutorial resmi agar dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan saat aktivasi akun Coretax:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email yang aktif dan belum pernah digunakan oleh akun lain di sistem Coretax
  • Nomor handphone yang aktif untuk menerima kode OTP (disarankan memiliki pulsa untuk menerima SMS)

Cara Aktivasi Coretax DJP di HP

Berikut langkah-langkah cara aktivasi akun Coretax DJP di HP:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id di HP

    Pertama-tama, buka laman tersebut atau klik di sini. Setelah laman terbuka, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

  2. Isi kolom

    Setelah itu, wajib pajak harus mengisi kolom-kolom yang diberi tanda *. Saat muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, centang pertanyaan tersebut. Jika belum terdaftar sebagai wajib pajak, disarankan untuk melakukan pendaftaran NPWP melalui laman http://coretaxdjp.pajak.go.id.

  3. Pengisian NIK, email, dan nomor HP

    Wajib pajak harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor HP. Catatan: jika terdapat tanda silang di sebelah kanan kolom email atau no HP, artinya email dan nomor HP tersebut berbeda dengan yang ada pada sistem Coretax. Maka dari itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan perubahan data terlebih dahulu di kantor pajak terdekat dengan membawa KTP, NPWP, Surat permohonan perubahan data, dan bukti kepemilikan nomor/email baru.

  4. Pengambilan Foto

    Setelah melakukan pengisian NIK, email, dan nomor HP, wajib pajak melakukan pengambilan foto wajah untuk verifikasi wajah bahwa yang mengajukan adalah wajib pajak yang bersangkutan, bukan orang lain.

  5. Cek inbox email

    Setelah melakukan pengisian data dan pengambilan foto, wajib pajak perlu mengecek inbox email dan membuka file yang berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”. Pastikan email masuk benar berdomain @pajak.go.id agar terhindar dari penipuan. Jika pengirim bukan dari DJP, file tersebut adalah penipuan yang berbentuk phishing dan wajib pajak perlu waspada.

  6. Aktivasi Akun

    Buka kembali laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan ID Pengguna, Kata Sandi Sementara, dan Kode Captcha, kemudian klik Login. Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphrase. Setelah selesai, klik Simpan. Selanjutnya, akses kembali halaman login akun Coretax DJP menggunakan kata sandi baru.

Apa Itu Password dan Passphrase?

Password digunakan untuk masuk (log in) ke akun Coretax, bersifat pribadi dan rahasia, serta menjadi lapisan keamanan pertama. Password harus dibuat dengan kombinasi karakter tertentu untuk meningkatkan kekuatan sandi dan mencegah akses tidak sah. Sementara itu, passphrase digunakan sebagai alat otorisasi keamanan dalam pemanfaatan layanan elektronik Coretax, khususnya yang berkaitan dengan sertifikat elektronik dan penandatanganan dokumen secara digital.

Passphrase dibutuhkan saat wajib pajak melakukan aktivitas penting, seperti pelaporan SPT, pengajuan permohonan layanan, aktivasi fitur tertentu, serta pemulihan akses. Passphrase umumnya lebih aman dibandingkan password karena dapat berupa kalimat panjang yang kompleks dan sulit ditebak.

Cara Membuat Password dan Passphrase

  1. Akses situs Coretax

    Akses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Log in atau buat akun baru

    Jika wajib pajak sudah terdaftar di DJP Online: Masukkan NPWP/NIK dan password DJP Online yang pernah digunakan. Jika lupa password, klik “Lupa Kata Sandi” dan masukkan email atau nomor telepon pemulihan yang telah terdaftar di sistem perpajakan. Jika data pemulihan tidak sesuai atau sudah tidak aktif, wajib pajak disarankan untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat guna melakukan pembaruan data.

  3. Membuat Password Baru

    Setelah berhasil log in menggunakan kata sandi sementara, wajib pajak akan diminta untuk membuat password baru. Kriteria password yang disarankan adalah minimal 8 karakter, mengandung huruf besar dan kecil, mengandung angka, dan mengandung simbol. Contoh password yang kuat, yaitu seperti P@jak2025!

  4. Membuat Passphrase

    Untuk menyelesaikan proses aktivasi keamanan akun, wajib pajak harus membuat passphrase yang diperlukan dalam penggunaan sertifikat elektronik (digital certificate). Langkah-langkahnya:

  5. Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama akun Coretax.
  6. Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
  7. Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
  8. Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  9. Centang pernyataan wajib pajak.
  10. Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.

Batas Waktu Aktivasi Coretax DJP

Menurut DJP, aktivasi akun Coretax bisa dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak menggunakan layanannya. Namun, khusus wajib pajak yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta prajurit TNI/personel Polri, batas waktu aktivasi akun Coretax adalah 31 Desember 2025.

Apa yang Terjadi Jika Tak Aktivasi Akun Coretax?

Jika wajib pajak tidak segera melakukan aktivasi akun Coretax, akan terdapat risiko tidak dapat menyampaikan SPT tahunan. Hal ini dapat berujung pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan. Dampak lainnya, akan mengalami kendala dalam proses pembuatan bukti potong oleh pemberi penghasilan. Akibatnya, bukti potong PPh yang dibuat dengan data NPWP sementara, tidak akan terkirim ke akun penerima penghasilan, dan tidak akan otomatis terisi dalam SPT tahunan PPh wajib pajak tersebut.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *