Penarikan Paksa Kendaraan di Kota Depok pada Tahun 2025
Selama tahun 2025, Kota Depok mengalami peningkatan signifikan dalam aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh para debt collector atau mata elang. Peristiwa ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga menimbulkan kekerasan, bahkan terjadi pada warga yang tidak memiliki tunggakan cicilan kendaraan. Hal ini memicu tindakan dari pihak kepolisian untuk melakukan berbagai operasi dan penindakan terhadap pelaku.
Insiden Penarikan Paksa di Jalan Margonda Raya
Pada hari Rabu (6/8/2025), terjadi insiden penarikan paksa motor di sekitar pusat perbelanjaan Depok Town Square (Detos) di Jalan Margonda Raya. Kejadian bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku yang salah menyebutkan nama korban. Saat korban berusaha merekam wajah pelaku menggunakan ponsel, pelaku menepis tangan korban dan kemudian memukul bagian belakang kepala korban.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Metro Depok karena merasa dicegat, diancam, dan dianiaya. Dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial SBL (38).
Penarikan Paksa di Jalan KHM Usman Beji
Masih pada hari yang sama, Rabu (6/8/2025), polisi juga menangkap empat debt collector berinisial FS, DDJ, DN, dan KT yang menarik paksa motor Yamaha Gear milik pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Jalan KHM Usman, Beji. Dalam peristiwa ini, korban dicegat dan digiring ke sebuah gudang motor di Jalan Kabel, Beji, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil tarikan paksa.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diperkirakan memperoleh imbalan sebesar Rp 500.000 untuk setiap sepeda motor yang berhasil ditarik. Pengungkapan kasus ini kemudian mengarah ke gudang penyimpanan motor sitaan yang diketahui telah digunakan selama sekitar enam bulan.
Aksi Mata Elang Menghentikan Mobil di Jalan Juanda
Aksi serupa juga menyasar kendaraan roda empat. Pada Sabtu (14/12/2025) sekitar pukul 15.17 WIB, sekelompok debt collector menghentikan paksa sebuah mobil di Jalan Juanda, Depok. Peristiwa bermula ketika korban melaju dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya menggunakan mobil milik rekannya.
Tepat di depan pusat perbelanjaan Pesona Square, kendaraan korban dihentikan pelaku yang kemudian meneriaki korban. Pelaku merampas kunci mobil dan STNK korban. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera membantu sehingga kendaraan tidak berhasil dibawa kabur. Meski demikian, korban sempat dipukul, sementara pelaku juga menendang badan mobil hingga mengalami penyok. Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial BEK dan DPK.
Operasi Penangkapan Debt Collector di Jalanan
Di luar penanganan kasus per kasus, Polres Metro Depok juga melakukan sejumlah operasi untuk menertibkan aktivitas mata elang di jalanan. Sepanjang 2025, total sekitar 21 debt collector ditangkap dalam berbagai operasi kepolisian.
Penangkapan pertama dilakukan dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah Harjamukti, Kota Depok, Kamis (15/5/2025). Polisi mengamankan tujuh debt collector. Dari hasil pemeriksaan, hanya sebagian pelaku yang memiliki surat kuasa penagihan. Polisi juga menemukan satu senjata api lengkap dengan empat peluru tajam dan satu peluru karet.
Penindakan berikutnya dilakukan di Jalan Tole Iskandar, Depok, pada Rabu (18/6/2025) dini hari. Dalam operasi ini, polisi kembali mengamankan tujuh debt collector. Dari penggeledahan, ditemukan dua senjata api jenis airgun, peluru gotri di dalam magazin, serta sebuah toya atau tongkat panjang.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, UJ dan SJ kedapatan membawa senpi jenis airgun merek Glok 19 yang berada di pinggangnya,” ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Kamis (19/6/2025).
Polisi menyebutkan para pelaku mengantongi izin kepemilikan airgun, namun dengan ketentuan senjata tersebut hanya boleh digunakan di tempat latihan menembak.
Titik Rawan Aksi Penarikan Paksa
Selanjutnya, tujuh mata elang kembali ditangkap di wilayah Sukmajaya, Depok, dalam Operasi Pekat Jaya 2025 yang berlangsung pada Agustus 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat debt collector mencegat dan menarik paksa motor di tengah jalan.
Polisi melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Siliwangi, Jalan Merdeka, dan Jalan Legong Raya. Berdasarkan catatan kepolisian, terdapat sedikitnya empat ruas jalan yang kerap menjadi titik rawan aksi penarikan paksa kendaraan. Lokasi tersebut meliputi Jalan Margonda Raya, Jalan Tole Iskandar, Jalan Siliwangi, dan Jalan Raya Bogor.











