"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Fakta Baru Gilang Terungkap Sebelum Kecelakaan Maut di Simpang Susun Krapyak Semarang

Sopir Cahaya Trans Ditetapkan sebagai Tersangka

Sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), ternyata pernah ditilang oleh Dinas Perhubungan Klaten sebelum mengalami kecelakaan maut di Simpang Susun Krapyak KM 420 yang menewaskan 16 penumpang, Senin (22/12/2025). Pemuda asal Bukitinggi, Sumatera Barat itu selama mengemudikan busnya hanya berbekal surat tilang tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bus.

Fakta ini diungkap oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, yang masih menangani kasus kecelakaan maut ini. Ia menjelaskan bahwa Gilang tidak membawa STNK fisik karena ditilang. “Iya tidak bawa STNK (fisik) karena ditilang,” katanya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Semarang, Rabu (31/12/2025).

Gilang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kecelakaan ini pada tanggal tertentu. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, polisi masih melengkapi sejumlah bukti lainnya, seperti dokumen-dokumen meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), dokumen uji kelayakan kendaraan atau KIR, dan STNK.

Dokumen-dokumen tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk meneliti keaslian dokumen tersebut. “STNK-nya masih menjadi barang bukti tilang di Dinas Perhubungan Klaten. Nanti akan kita teliti termasuk buku KIR-nya yang diterbitkan dari wilayah Karawang dan tentu SIM untuk menentukan dokumen itu sah atau ada indikasi pemalsuan,” jelas Syahduddi.

Ia menyebut belum bisa memastikan keaslian dokumen tersebut sehingga membutuhkan ahli untuk memeriksa dan meneliti keabsahannya. “Nanti hasil-hasil dari keterangan ahli itulah kita jadikan sebagai alat bukti dari ahli untuk bisa memastikan keabsahan daripada dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.

SIM Palsu Terungkap

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pratama Adhyasastra, menyebut bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis B I umum milik Gilang Ihsan Faruq (22) merupakan SIM palsu. Gilang merupakan sopir Cahaya Trans pelat B7201IV yang mengalami kecelakaan di Simpang Susun Krapyak KM 420 yang menewaskan 16 penumpang, Senin (22/12/2025).

Fakta SIM palsu Gilang diperoleh kepolisian selepas melakukan verifikasi ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat. “SIM keteranganya dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat. Hasil penelusuran SIM itu palsu. Sebab, Ditlantas Sumbar tidak pernah mengeluarkan SIM tersebut,” kata Dirlantas kepada Tribun saat rilis akhir tahun Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/12/2025).

Temuan baru ini, lanjut Pratama, menjadi bahan penyelidikan baru yang akan dikembangkan penyidik. “Nanti kami kembangkan terkait temuan baru ini,” bebernya. Untuk mengungkap dugaan SIM palsu ini, Ditlantas Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena tindakan tersebut merupakan tindakan penipuan.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menuturkan, bakal melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng untuk berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan sopir pemilik SIM. “Kalau jelas bahwa dia menggunakan SIM palsu itu merupakan tindak pidana tersendiri berupa pemalsuan,” katanya.

Jalur Simpang Susun Krapyak Sudah Dikenal

Kombes Pratama mengatakan, bus Cahaya Trans trayek Bogor-Yogyakarta sebelum mengalami kecelakaan berangkat dari terminal agen bayangan di Parung, Bogor pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Selepas melakukan perjalanan selama tujuh jam, bus berganti sopir dari Robet ke Gilang di KM 102 rest area Tol Subang, Jawa Barat. Pergantian ini sesuai SOP dari perusahaan PO Cahaya Trans.

“Gilang ini ditunjuk oleh Pak Mandor dan tentunya yang akan kami dalami adalah koordinasi antara sopir pertama dengan sopir pengganti ketika akan melakukan perjalanan,” katanya. Gilang tancap gas dari Subang menuju ke Semarang dengan kecepatan kurang lebih 100 kilometer perjam. Namun, Gilang menurunkan kecepatan menjadi 70 kilometer perjam saat di lokasi kejadian.

Padahal, kondisi jalan yang menurun sudah ada pita kejut sebanyak empat titik dengan dilengkapi rambu-rambu agar mengurangi kecepatan di angka 20 kilometer perjam. “Hasil pemeriksaan kepada tiga saksi yang sudah kita periksa, bus melaju tanpa mengurangi kecepatan sampai dengan terjadinya kecelakaan,” tutur Pratama.

Jalur Simpang Susun Krapyak bukanlah medan baru bagi Gilang. Pratama menuturkan, Gilang sudah melalui jalur itu sebanyak dua kali. “Bus tersebut dalam kondisi transmisi netral diduga karena sopir mau mengurangi kecepatan dengan memindahkan gigi tapi tidak sempat,” terangnya. Ia melanjutkan hasil pemeriksaan kondisi bus secara fisik baik ban maupun rem tidak ada masalah.

Kasus kecelakaan ini diduga kuat karena kesalahan dari sopir. Kendati begitu, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik PO Cahaya Trans. “Iya kami panggil owner Cahaya Trans untuk mengetahui SOP pergantian sopir dan bagaimana proses rekrutmen sopir dalam perusahaan itu,” katanya.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *