Kapolda Jatim Tegaskan Sanksi Tegas untuk Bripka Agus yang Terlibat Pembunuhan Adik Ipar
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menunjukkan kekesalannya terhadap tindakan Bripka Agus yang terlibat dalam pembunuhan adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi asal Probolinggo. Jasad korban ditemukan dibuang di sungai sedalam sekitar lima meter di kawasan Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan.
Nanang tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas terhadap Bripka Agus dengan memecatnya dari keanggotaan Polri. Proses Sidang Etik Polri akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, perbuatan Bripka Agus pantas dikenai sanksi maksimal, yaitu Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Instruksi untuk Transparansi dan Profesionalisme
Nanang juga menginstruksikan jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan dalam menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar aturan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terjadi lagi. Kami siap mempertanggungjawabkan tindakan kami kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain sanksi pemecatan dari Institusi Polri, Bripka Agus juga akan menjalani sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Nanang berharap Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Motif Pembunuhan Berencana
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus dan Suyitno diduga karena ingin menguasai harta benda korban. Dari pemeriksaan, motif tersebut telah terungkap, yaitu rasa sakit hati dan niat untuk menguasai milik orang lain.
Perbuatan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama. Mereka merencanakan untuk membunuh korban di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati terhadap Bripka Agus dan Suyitno.
Penangkapan Pelaku dan Pengungkapan Kasus
Sebelumnya, Bripka Agus dan Suyitno berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim. Bripka Agus, anggota Polres Probolinggo, digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Senin (22/12/2025) sore. Ia tampak menggunakan kaos tahanan oranye bertuliskan Dittahti Polda Jatim, bercelana pendek, dan bersendal jepit selama proses penangkapan.
Sementara itu, Suyitno (38), pelaku kedua dalam kasus ini, berhasil ditangkap setelah buron selama tiga hari. Ia ditangkap oleh Anggota Tim Jatanras Polda Jatim di Kabupaten Probolinggo, kemudian digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Penemuan Jenazah Korban
Jasad korban, Faradila Amalia Najwa (21), ditemukan oleh warga setempat yang sedang berjalan ke ladang untuk memanen jagung. Jenazah langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.











