Aksi Nekat Jaksa Menghindari Penangkapan KPK
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, terjadi insiden menarik ketika seorang jaksa mencoba menghindari penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Insiden ini melibatkan Tri Taruna Fariadi, yang merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri HSU.
Tri Taruna Fariadi terlibat dalam kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani oleh KPK. Saat tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat kejaksaan, termasuk Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi berhasil kabur.
Penabrakan dengan Petugas KPK
Dalam upaya menghindari penangkapan, Tri Taruna Fariadi nekat menabrak petugas KPK menggunakan mobil. Insiden tersebut terjadi saat tim penindakan KPK berusaha menangkapnya. Tersangka memacu kendaraannya hingga mengenai personel KPK di lapangan. Beruntung, tidak ada korban luka serius karena petugas berhasil menghindar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa insiden penabrakan dilakukan menggunakan kendaraan roda empat. “Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Status DPO dan Upaya Pencarian
Setelah aksi nekatnya, Tri Taruna Fariadi berhasil meloloskan diri dari sergapan tim penyidik. Hingga saat ini, keberadaannya masih dalam pencarian. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya memberikan ultimatum kepada tersangka untuk kooperatif.
“Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, KPK akan segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika pencarian intensif yang dilakukan saat ini tidak membuahkan hasil. KPK juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan serta pihak keluarga tersangka untuk melacak keberadaan Tri Taruna.
Penahanan Dua Pejabat Lainnya
Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Mereka adalah Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Modus Pemerasan yang Terungkap
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga RSUD. Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kajari HSU, Albertinus (APN), diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diterima melalui perantara Asis dan Tri Taruna. Rinciannya, melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.
Rekening Gendut dan Bukti Konkrit
Selain menjadi perantara bagi atasannya, Tri Taruna sendiri diduga memiliki rekening gendut dari hasil pemerasan. KPK menemukan bukti bahwa TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada tahun 2022 sebesar Rp930 juta dan dari rekanan pada tahun 2024 sebesar Rp140 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU. “Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera agar modus korupsi penegak hukum yang memeras tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,” ujar Asep.











