"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Herdian Malda Ksatsria Jadi Tersangka Usai Diamankan KPK

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan

Seorang oknum jaksa di Banten, Herdian Malda Ksastria (HMK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025).

Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut karena penyidikan telah dimulai sehari sebelum kegiatan OTT tersebut. HMK diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Selain HMK, dua jaksa lainnya yaitu Redy Zulkarnain (RZ) selaku Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten, dan Rivaldo Valini (RV) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Total ada lima tersangka dalam kasus ini, selain tiga oknum jaksa tersebut, dua lainnya dari pihak swasta yakni Didik Feriyanto (DF) selaku pengacara, dan Maria Siska (MS) seorang ahli bahasa atau penerjemah.

Profil Herdian Malda Ksatria

Herdian Malda Ksatria menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia baru menjabat sejak Mei 2024. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kasipidum di Kejari Kabupaten Tangerang. Ia memiliki gelar sarjana hukum dan master hukum.

Imbas dari tindakan memeras WNA asal Korea tersebut membuat HMK diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, ia terancam hukuman penjara atas perbuatannya.

Pernyataan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah (Sprindik) pada 17 Desember 2025 untuk mengusut perkara tersebut. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini:

  • Redy Zulkarnain, Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten
  • Herdian Malda Ksastria, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
  • Rivaldo Valini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten
  • Didik Feriyanto (DF), pengacara
  • Maria Siska (MS), ahli bahasa

“Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami (tetapkan) lima tersangka. Ada tiga oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan dua dari swasta,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Mereka diduga bersekongkol melakukan tindak pidana pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) yang sedang berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). WNA Korsel yang belakangan diketahui berinisial CHL itu kemudian membuat laporan ke Kejaksaan Agung.

“Dimana dalam menangani perkara tersebut, Jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” kata Anang.

Modus Pemerasan yang Dilakukan

Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman. Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan bahwa jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut. Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.

Barang Bukti yang Disita

Dari kasus pemerasan itu, kata Anang, penyidik pun menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 941 juta yang dimana barang bukti tersebut sebelumnya juga sempat disita oleh KPK saat melakukan OTT. Atas perbuatannya itu khusus ketika Jaksa itu penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf E UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Operasi Tangkap Tangan KPK di Banten

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu (17/12/2025) sore hingga malam tersebut, tim penyidik mengamankan total sembilan orang beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar unsur aparat penegak hukum, pengacara, hingga pihak swasta.

“Tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta. Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Selain mengamankan para pihak tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti uang tunai yang diduga kuat merupakan objek suap.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” tambah Budi.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *