"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Data rahasia pengemudi diungkap aplikasi Mata Elang hingga nomor mesin

Penanganan Aplikasi Mata Elang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengambil langkah tegas terhadap delapan aplikasi mata elang (matel) yang diduga menyebar data nasabah secara ilegal. Aplikasi-aplikasi tersebut dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, seperti Google. Dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya sudah tidak aktif lagi, sementara dua lainnya masih dalam proses.

Salah satu aplikasi yang dihapus adalah ‘BestMatel’, yang dapat dengan mudah diunduh oleh siapa pun dari platform digital. Dengan menggunakan aplikasi ini, para mata elang bisa mencari dan mengidentifikasi kendaraan yang mengalami masalah kredit. Di dalam aplikasi tersebut terdapat jutaan data kendaraan yang bermasalah, termasuk nomor polisi (nopol), nomor mesin, jenis motor, informasi debitur, dan info leasing.

Para mata elang hanya perlu memasukkan nopol kendaraan yang lewat di depannya untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki tunggakan kredit atau tidak. Jika ada tunggakan, nopol kendaraan akan muncul bersama data pendukung lainnya. Informasi ini kemudian digunakan untuk melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan atau lokasi strategis.

Penyelidikan Terhadap Penjualan Data Nasabah

Selain menghapus aplikasi, Komdigi juga akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah kendaraan bermotor. Alexander menegaskan bahwa penanganan terhadap aplikasi mata elang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk dua aplikasi yang belum dihapus, sedang dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

Komdigi berjanji akan terus bekerja sama dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital agar membuat ruang digital tetap aman bagi masyarakat. Selain itu, Komdigi juga berkomitmen untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Data Pribadi yang Bocor

Pengamat siber Alfons Tanujaya menyebutkan bahwa 200 juta data masyarakat Indonesia sudah bocor. Ia menjelaskan bahwa data kependudukan Indonesia yang jumlahnya lebih dari 200 juta sudah bocor, bahkan data Kartu Keluarga (KK) bisa langsung diunduh dengan membayar. “Itu dijual (datanya),” ujar Alfons.

Ketika sekali saja data pribadi bocor, maka data tersebut akan terus tersebar selamanya dan bisa disalahgunakan oleh banyak orang. Melalui data pribadi yang bocor, seseorang bisa mendapatkan informasi detail tentang orang lain, seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, nama orang tua, nama gadis ibu kandung, mobil yang dimiliki, nomor telepon, dan riwayat vaksin.

Pelanggaran Hukum oleh Aplikasi Matel

Alfons juga menegaskan bahwa penyebaran data nasabah melalui aplikasi mata elang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Data kendaraan seperti plat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini.

Namun, Alfons menilai, kasus ini perlu dilihat secara detail, terutama terkait dengan nasib para leasing yang harus menghadapi pelanggan yang enggan membayar cicilan kreditnya. Jika pihak leasing mengambil langkah hukum, maka akan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sepadan dengan kredit nasabah.

Penggunaan Data Nasabah yang Harus Disiplin

Alfons mengingatkan bahwa penggunaan data nasabah yang mengalami kredit bermasalah tidak boleh sembarangan, termasuk oleh perusahaan yang memberikan kreditnya, meskipun itu legal. Jika leasing ingin menggunakan data nasabah yang bermasalah untuk melakukan penarikan kendaraan, maka harus ada dokumen pendukung yang sah, seperti surat tugas yang formal.

Jika data nasabah hanya didapat dari aplikasi saja, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum yang besar. Oleh karena itu, pihak yang menyuplai data nasabah di aplikasi mata elang harus benar-benar ditelusuri dan ditindak secara hukum.

Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *