"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Yusuf, Pemalak yang Terlibat dalam Pembunuhan Sopir Truk di Palembang

Penangkapan Pelaku Pemalakan yang Menewaskan Sopir Truk di Macan Lindungan Palembang

Beberapa waktu lalu, terjadi insiden pemalakan yang berujung pada kematian seorang sopir truk asal Lampung di area Macan Lindungan, Palembang. Insiden ini menimbulkan kegaduhan dan memicu penangkapan beberapa pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Dalam kasus ini, satu dari lima pelaku berhasil ditangkap, yaitu Yusuf, seorang pengamen yang tinggal di Jalan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Peran Yusuf dalam Kejadian

Yusuf dikenal sebagai pelaku yang mengambil kartu E-Tol milik korban saat terjadi pertikaian. Aksi ini menjadi salah satu faktor pemicu perkelahian yang berujung pada kematian Al Khodirin (44), sopir truk tersebut. Setelah melakukan tindakannya, Yusuf sempat melarikan diri ke daerah OKI, namun akhirnya pulang kembali ke Palembang dan diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sebelum Yusuf ditangkap, polisi telah lebih dulu menangkap Dedek Irawan (40) pada Sabtu (13/12/2025) malam. Dedek ditangkap di salah satu rumah temannya di Kecamatan Cecar Kabupaten Musi Rawas. Selain Dedek, dua pelaku lainnya yakni Rico Saputra dan MA juga telah berhasil ditangkap. Sehingga dari total 5 orang, saat ini sudah ada 4 pelaku yang berhasil diciduk.

Proses Penangkapan dan Pengungkapan Fakta

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyampaikan bahwa penangkapan Yusuf dilakukan oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang. Sementara Dedek ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Polsek Ilir Barat I.

Peristiwa bermula ketika Dedek bersama rekan-rekannya berkumpul di pinggir jalan lampu merah Macan Lindungan. Mereka mencari kendaraan truk pelat luar daerah untuk dimintai uang. Ketika ketemu, Dedek dan kawan-kawannya mendekati kendaraan truk yang ada di depan kendaraan korban dengan membagi tugas. Sementara pelaku Yusuf mendekati kendaraan korban dan meminta uang, karena hanya diberi uang Yusuf merampas kartu tol korban.

Rekonstruksi Kasus

Polisi juga melakukan rekonstruksi kasus pemalakan yang menewaskan Al Khodirin. Rekonstruksi digelar di halaman depan Polrestabes Palembang, Senin (1/12/2025), sore. Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka yakni Rico Saputra dan MA memperagakan adegan, sementara tiga DPO dan saksi diperankan oleh anggota kepolisian.

Rekonstruksi terdiri dari 13 adegan yang memperlihatkan proses pemalakan hingga perkelahian yang berujung pada kematian korban. Dalam adegan ke-6, Yusuf mengambil kartu tol milik korban yang membuat korban turun dari mobil dengan membawa besi stainless serta mengejar YF disaksikan oleh saksi Husaini.

Penyitaan Barang Bukti

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan. Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *