Kasus Remaja di Blora yang Diperiksa Secara Tidak Prosedur
Seorang remaja berusia 16 tahun, RF, menjadi korban dari tindakan tidak sesuai prosedur oleh aparat kepolisian. Kejadian ini terjadi ketika RF tiba-tiba didatangi oleh anggota polisi yang meminta dirinya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kebijakan tersebut menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan keluarga korban merasa tidak puas dengan cara penanganan kasus ini.
Keluarga RF menolak tawaran uang damai yang diberikan oleh pejabat setempat. Mereka tidak mencari kompensasi finansial, melainkan ingin mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan bahwa keluarga RF sempat ditawari uang dalam amplop tebal, namun langsung ditolak karena mereka ingin mendapatkan kepastian hukum.
Awal Mula Kasus
Awal mula kasus ini bermula ketika RF dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Jepon, Blora, pada 4 April 2025. Tuduhan tersebut membuat RF menjalani pemeriksaan medis yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Upaya perdamaian sempat dilakukan di kantor Kepala Desa, tetapi tidak menemukan kesepakatan.
Karena keluarga tetap menolak tawaran uang dan menginginkan proses hukum dilanjutkan, mediasi kemudian dipindahkan ke tingkat Kabupaten Blora. Namun pertemuan di kantor Bupati juga tidak menghasilkan keputusan, sebab keluarga masih menolak pemberian uang yang sumbernya tidak jelas.
Proses Mediasi yang Tidak Berhasil
Selama proses mediasi, keluarga korban belum mendapatkan akses bantuan hukum. Keluarga selama proses itu juga tetap berpendirian menolak pemberian uang tersebut. Bangkit menilai, ajakan mediasi dan pemberian uang diduga sebagai proses pembungkaman. Pemberian uang itu juga dianggap sebagai peredam agar keluarga korban tidak bersuara.
Langkah itu diduga karena aparat menyadari tindakan kepada korban merupakan kesalahan. “Dalam proses itu, seolah-olah ada indikasi sudahlah ini diterima selesai. Cuma korban kebetulan tidak mau karena takut dia butuh kejelasan,” bebernya.
Korban Trauma dan Pengajuan Laporan
Kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan yang dialami RF telah menimbulkan trauma berkepanjangan dan keluarga berharap proses hukum berjalan transparan untuk memastikan akuntabilitas pihak yang terlibat. Ibu korban, L, menjelaskan bahwa saat kejadian, rumahnya didatangi anggota kepolisian bersama bidan desa, termasuk Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat pada Selasa 9 April 2025.
R yang merupakan anak kelimanya tiba-tiba diperiksa dengan alasan pemeriksaan kesehatan. Sebagai orang desa, ia tidak banyak tanya. Ia juga tidak diberi satupun surat mengenai pemeriksaan tersebut. “Saya izinkan anak saya diperiksa di kamar. Namun, perasaan saya tidak enak lalu menyusul masuk ke kamar. Di situlah saya melihat baju anak saya dan celana itu dilepas,” terangnya.
Pelaporan ke Bidpropam Polda Jateng
Kuasa Hukum Korban, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan bahwa kedatangan korban dan keluarga untuk melaporkan dua instansi Polres Blora dan Polsek Jepon ke Bidpropam Polda Jateng. Laporan itu atas dugaan penyalahgunaan wewenang. “Betul, saya laporkan dua instansi ini ke Propam berupa penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power,” bebernya.
Menurutnya, laporan ini berangkat dari kepolisian memeriksa korban tanpa prosedur. R tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau pemeriksaan awal lainnya tapi langsung diperiksa secara sewenang-wenang berupa diminta telanjang, diremas bagian payudara, ada tindakan di liang vagina, dan lainnya. “Korban dituduh melakukan pembuangan bayi padahal secara pembuktian medis tidak pernah hamil dan dia masih virgin. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis kami di RSUD Blora,” ungkapnya.
Selepas melakukan pemeriksaan terhadap R yang tidak taat prosedur. Polisi sampai sekarang juga masih buntu dalam mengungkap kasus ini. “Dalam pemeriksaan korban, polisi juga belum menemukan alat bukti kuat tapi korban langsung diperiksa begitu saja,” bebernya.
Dari laporan ini, Bangkit mendesak kepolisian agar mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora. “Ya dari pelaporan ini kami harap anggota yang melanggar disidang etik,” ungkapnya. Ia berharap pula korban mendapatkan hak-hak pemulihan.
Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengaku masih mempelajari aduan dari keluarga korban. “Kami periksa dahulu,” katanya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











