"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

117 Kasus Kekerasan Perempuan di Jawa Tengah, Pelaku Termasuk Kyai dan Orang Dekat

LRC-KJHAM Mendorong Penguatan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) pada peringatan HAM internasional 10 Desember 2025 ini mengajak pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat implementasi regulasi yang ada. Tujuannya adalah agar perempuan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari kekerasan.

Data yang dirangkum oleh lembaga advokasi tersebut menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan meningkat dalam dua tahun terakhir. Dalam tahun 2025, LRC-KJHAM mencatat sebanyak 117 kasus dengan jumlah korban 111 perempuan dan empat kasus femisida yang tersebar di wilayah Jawa Tengah. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang tercatat ada sebanyak 102 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Direktur LRC-KJHAM Witi Muntari menjelaskan bahwa kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan dilakukan hingga hari HAM ini untuk menunjukkan bahwa hak asasi perempuan diakui dan harus mendapatkan perlindungan.

Sebaran Kasus Kekerasan di Jawa Tengah

Dari jumlah kasus tahun 2025, sebaran tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di kota Semarang dengan 46 kasus, Kabupaten Demak 11 kasus, Kabupaten Jepara sembilan kasus, Kabupaten Batang lima kasus. Sementara Kabupaten Sragen, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta masing-masing memiliki empat kasus.

Berdasarkan jenis kasusnya, pelecehan seksual fisik sebanyak 44 kasus, KDRT 31 kasus, perkosaan 16 kasus, eksploitasi seksual 10 kasus, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sembilan kasus, perdagangan manusia empat kasus, pelecehan seksual non fisik dua kasus, dan kekerasan dalam pacaran (KdP) satu kasus.

Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban

Bentuk kekerasan yang dialami korban berupa kekerasan seksual 79 kasus, kekerasan psikis 53, kekerasan fisik 23, dan penelantaran 22. Dari usia korban, lebih banyak perempuan dewasa dengan jumlah 64 korban, anak 41 korban, lanjut usia 1 kasus, dan tidak diketahui usianya 5 korban.

Kasus kekerasan seksual lebih banyak dialami korban anak dengan jumlah sebanyak 43 korban, dewasa 34 korban, dan lima korban tidak diketahui usianya.

Wilayah dan Pelaku Kekerasan

Sebanyak 90 kasus kekerasan terjadi di wilayah privat, sedangkan 27 kasus terjadi di wilayah publik. Pelaku kekerasan didominasi oleh orang-orang terdekat korban seperti ayah kandung, suami, pacar, teman, tetangga, ustadz, atasan, ayah tiri, kakak kelas, dosen, kyai, dan majikan.

Menurut Witi, hal ini menunjukkan kuatnya relasi kuasa timpang serta budaya sosial yang masih mentoleransi kekerasan terhadap perempuan.

Tantangan yang Dihadapi Korban

Selama pendampingan terhadap ratusan kasus tersebut, Witi mengungkap beberapa hambatan yang dialami korban. Pertama, akses layanan medis dan pemulihan psikologis masih terbatas. Korban yang mengandung tidak sepenuhnya dapat ditanggung pemerintah karena keterbatasan anggaran. Bahkan, masih ditemukan korban membayar sendiri biaya visum.

Petugas layanan medis juga belum seluruhnya memahami mekanisme layanan medis untuk korban kekerasan. Fasilitas ruang tunggu pemeriksaan medis korban kekerasan masih bercampur dengan pasien umum.

Dalam konteks pemulihan psikologis, ada kasus korban harus datang sendiri bersama keluarganya hanya diberikan surat pengantar dari UPTD PPA.

Kendala Proses Hukum

Terkait proses hukum, Witi menyebutkan bahwa penyidik belum sepenuhnya bisa mengimplementasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Masih adanya upaya mediasi untuk kasus kekerasan seksual, padahal ini dilarang. Lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual korban dewasa juga menjadi kendala. Bahkan, ditemukan hakim dan penasehat hukum pelaku menyalahkan korban saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Dalam tahapan putusan pengadilan, masih ditemukan putusan rendah untuk kasus kekerasan seksual anak dan ada korban yang belum mendapatkan hak restitusi. Dari 15 kasus proses hukum, hanya 3 kasus sampai pada putusan pengadilan.

Stigma dan Hambatan Sosial

Selain dari aparat dan lembaga penegak hukum, para korban juga menemukan berbagai hambatan dari masyarakat akibat stigma yang masih tinggi. Beberapa korban kekerasan seksual diminta mengundurkan diri atau dikeluarkan dari sekolahnya. Ada juga ijazah korban ditahan oleh sekolah karena korban tidak memiliki biaya untuk membayar.

Stigma masyarakat terhadap korban dan keluarganya masih kuat. Korban disalahkan masyarakat karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya padahal pelaku masih saudara.

Witi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan langkah konkret melalui penguatan implementasi undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aparat penegak hukum harus memperkuat perspektif dalam penanganan kasus kekerasan seksual berbasis korban.



Perlu penguatan pula soal partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *