Penggunaan Motor Listrik di Indonesia
Penggunaan motor listrik semakin diminati di Indonesia karena dianggap lebih hemat, bebas polusi, dan murah dari sisi pajak. Pemerintah juga sedang mempercepat adopsi kendaraan listrik melalui berbagai insentif, terutama dalam hal perpajakan.
Namun, masih banyak orang yang bertanya mengenai besaran pajak motor listrik. Apakah pajaknya lebih murah dibandingkan motor bensin biasa? Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli motor listrik, penting untuk mengetahui detail pajaknya hingga cara menghitungnya.
Berapa Pajak Motor Listrik?
Pajak motor listrik di Indonesia sangat terjangkau. Bahkan, untuk motor listrik baru, kamu bisa dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.
Jika kamu membeli motor listrik sekarang, satu-satunya biaya pajak tahunan yang perlu dibayar adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya berkisar antara Rp35 ribu sampai Rp143 ribu, tergantung jenis motor. Ini berarti pajak motor listrik hanya sekitar Rp35 ribu hingga Rp300 ribu per tahun. Jauh lebih murah dibandingkan motor bensin yang bisa dikenakan pajak tahunan di atas Rp1 juta.
Selain pajak tahunan, kamu juga perlu membayar biaya administrasi awal saat pertama kali mendaftarkan kendaraan. Biaya ini mencakup pembuatan STNK dan pelat nomor (TNKB) yang umumnya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung daerah dan jenis kendaraan.
Cara Menghitung Pajak Motor Listrik
Jika ingin tahu estimasi pajak motor listrik berdasarkan harga beli, kamu bisa menghitungnya dengan rumus sederhana. Biasanya, PKB ditetapkan 2 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Namun, khusus untuk motor listrik, kamu hanya perlu membayar 10 persen dari tarif normal karena mendapat insentif khusus. Berikut rumusnya:
Pajak Tahunan = (NJKB x 2%) x 10% + SWDKLLJ
Sebagai contoh, kamu membeli motor listrik dengan harga Rp30 juta. Perhitungannya seperti ini:
- 2% dari Rp30 juta = Rp600 ribu
- 10% dari Rp600 ribu = Rp60 ribu
- Tambahkan SWDKLLJ, misalnya Rp143 ribu
- Total pajak tahunan = Rp60 ribu + Rp143 ribu = Rp203 ribu
Angka ini bisa berbeda tergantung harga motor dan peraturan daerah, tapi rata-rata tetap lebih murah dibandingkan kendaraan bensin. Bahkan, jika kamu membeli motor listrik baru sesuai ketentuan insentif, PKB dan BBNKB bisa 0 persen sehingga kamu hanya membayar SWDKLLJ saja.
Perbedaan Penghitungan Pajak Motor dan Mobil Listrik
Ada beberapa perbedaan penting dalam cara menghitung pajak motor dan mobil listrik. Meskipun keduanya sama-sama mendapatkan insentif, struktur tarif dan besaran insentifnya berbeda.
Untuk motor listrik, perhitungannya cenderung lebih sederhana. Kamu dikenakan tarif maksimal 10 persen dari tarif PKB normal, lalu ditambah SWDKLLJ. Sementara itu, mobil listrik punya kategori yang lebih beragam. Jika kamu menggunakan mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), PKB-nya bisa 0 persen. Kalaupun ada, hanya 10 persen dari tarif normal. Namun, untuk mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV), pajaknya bisa lebih tinggi, sekitar 5–12 persen tergantung jenis dan fase penerapan insentif.
Selain itu, mobil listrik dikenai biaya administrasi tahunan yang lebih besar, seperti SWDKLLJ sekitar Rp143 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu pada tahun pertama. Sementara itu, motor listrik memiliki SWDKLLJ dan biaya administrasi yang lebih rendah dan tidak dikenakan PPnBM seperti kendaraan pada umumnya.
Dari segi kebijakan, peraturan yang mengatur pajak motor listrik merujuk pada Permendagri No. 6 Tahun 2023 dan PMK Nomor 38 Tahun 2023, sedangkan untuk mobil listrik menggunakan dasar hukum dari Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019. Artinya, meskipun sama-sama kendaraan listrik, regulasi dan pendekatan pajaknya berbeda.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa kendaraan listrik cukup menarik karena insentif. Jika kamu hitung secara total, pajak motor listrik bisa lebih murah hingga 80 persen dibanding kendaraan konvensional.
Dengan biaya operasional yang minim, harga beli mulai kompetitif, dan dukungan pemerintah dalam bentuk insentif pajak serta subsidi, motor listrik menjadi pilihan menarik. Jika kamu ingin kendaraan yang bebas polusi, minim biaya perawatan, dan hemat pajak, motor listrik jelas layak dipertimbangkan.
Pertanyaan Umum
-
Apakah motor listrik dikenakan BBN-KB?
Sebagian besar daerah memberikan BBN-KB 0% untuk motor listrik sebagai insentif. Namun, beberapa provinsi dapat menerapkan tarif berbeda sesuai regulasi daerah masing-masing. -
Bagaimana cara cek pajak motor listrik?
Kamu bisa cek melalui aplikasi/website SAMSAT Online, e-SAMSAT provinsi, atau datang ke kantor Samsat langsung. Masukkan nomor polisi untuk melihat nominal pajaknya. -
Apakah pajak motor listrik lebih murah dibanding motor bensin?
Ya, pajaknya jauh lebih murah. Motor bensin biasanya dikenai PKB 1–2,5%, sementara motor listrik dapat 0% atau hanya 1–2%. -
Apakah ada insentif pajak lainnya untuk motor listrik?
Beberapa daerah memberikan potongan pajak tambahan, seperti penghapusan SWDKLLJ atau insentif pajak 0% selama periode tertentu untuk mendorong adopsi motor listrik.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











