"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Ciro Alves, Mantan Pemain Persib, Jatuh Cinta pada Indonesia

Perjalanan Ciro Alves Menuju Kewarganegaraan Indonesia

Ciro Henrique Alves Ferreira E. Silva, atau yang lebih dikenal sebagai Ciro Alves, telah resmi mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Proses ini dilakukan setelah ia mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Maluku Utara pada Senin (8/12/2025), untuk memproses konsultasi naturalisasi.

Keputusan Ciro Alves ini diambil dengan dasar rasa cintanya terhadap Indonesia serta niat untuk membangun kehidupan jangka panjang bersama keluarganya di Tanah Air. Ia juga didampingi oleh Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh, dalam proses konsultasi tersebut.

Pengalaman Sepak Bola Ciro Alves di Indonesia

Sebelum bergabung dengan Malut United, Ciro Alves pernah memperkuat Persib Bandung sejak musim Liga 1 2022/2023. Di sana, ia dikenal sebagai salah satu pemain asing paling vital, terutama sebagai penyerang sayap yang memiliki kecepatan, kelincahan, dan kemampuan menembak dari jarak jauh.

Perannya sebagai winger kanan membuatnya mampu mengalirkan bola, menciptakan ruang, serta melakukan pergerakan cut inside untuk membuka peluang melalui sepakan keras ke arah gawang. Konsistensinya dalam mencetak gol dan assist menjadikannya tumpuan utama saat di Persib, terutama ketika berduet dengan David da Silva.

Salah satu momen penting dalam kariernya adalah saat ia membantu Persib meraih gelar juara Liga 1 selama dua musim beruntun, yakni pada musim 2023/2024 dan 2024/2025. Setelah masa baktinya berakhir, ia kemudian dilepas Persib dan memilih melanjutkan petualangan karier bersama Malut United pada musim kompetisi 2024/2025.

Tahapan Naturalisasi Mulai Dijalankan

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Analis Hukum M. Sidik, menyambut langsung kedatangan jajaran Malut United. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap proses naturalisasi Ciro Alves sebagai bagian dari layanan administrasi hukum umum.

Hal tersebut semakin dipermudah karena Ciro Alves telah menetap di Indonesia sejak 2019 dan hingga saat ini masih aktif bermain untuk klub Super League, Malut United. “Kami mendukung proses naturalisasi Ciro menjadi WNI,” ujar Kakanwil dalam rilis yang diterima redaksi Tribunternate.com. “Jika berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, dapat kami proses segera melalui sistem AHU online.”

Argap menambahkan bahwa secara prinsip, setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi syarat sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka proses permohonan dapat ditindaklanjuti.

Dukungan Manajemen Malut United

Dalam kesempatan yang sama, Asghar Saleh menegaskan sikap klub yang memberikan dukungan penuh terhadap keinginan pemain andalannya. Menurutnya, Ciro Alves memiliki bakat besar yang diyakini mampu memberikan dampak positif dalam pengembangan ekosistem sepak bola Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara.

“Ciro juga berpengalaman memperkuat Timnas Brazil di Piala Dunia U20, dan saat ini perkuat Malut United di Super League. Ke depannya Ciro juga berpotensi menjadi pelatih, dan membantu sepakbola tanah air khususnya di Maluku Utara,” ucap Asghar.

Alasan Ciro Alves Ingin Menjadi WNI

Saat sesi wawancara, Ciro Alves secara langsung menyampaikan alasan pribadinya terkait niat pindah kewarganegaraan. Ia menegaskan kecintaannya terhadap sepak bola Indonesia, sekaligus keinginannya membangun kehidupan jangka panjang bersama keluarga di Tanah Air. “Saya bermain di sini (Indonesia), dan telah jatuh cinta kepada negara ini,” ujar Ciro Alves.

Ia menegaskan keinginan menjadi WNI dan tidak berniat memiliki kewarganegaraan ganda, serta akan meninggalkan kewarganegaraannya sebelumnya. Kabar mengenai langkah Ciro Alves untuk menjalani proses naturalisasi pun telah mengemuka sejak lama, terutama saat Ciro dilepas Persib. Hal ini di antaranya diungkapkan sang istri, melalui sejumlah kesempatan live di media sosialnya. Ia mengatakan bahwa putri mereka senang tinggal di Indonesia dan mereka pun berencana untuk menjadi warga negara Indonesia.

Analisis Hukum Proses Pewarganegaraan

Analis Hukum Kemenkum Malut, M Sidik, menjelaskan bahwa pelaksanaan pewarganegaraan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

  • Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Dapat berbahasa Indonesia
  • Mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, dan
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • Serta jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, yang bersangkutan tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *