"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Santosa Kadiman Diduga Libatkan Preman dan Oknum TNI Menduduki 1 H Tanah Kusyani di Kerangan

Perselisihan Tanah di Labuan Bajo Terus Bergulir

Perselisihan tanah yang melibatkan warga lokal pemilik lahan di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, terus berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pemilik tanah terhadap Santosa Kadiman, seorang warga Jakarta, serta anak-anak Nikolaus Naput dari Ruteng, Ramang Ishaka, dan Muhamad Syair yang disebut sebagai turunan fungsionaris adat.

Perkara ini muncul setelah acara groundbreaking The St. Regis Labuan Bajo oleh Santosa Kadiman pada April 2022, yang dilakukan di atas tanah milik warga Karangan, Labuan Bajo, dan masih dalam sengketa. Sejak saat itu, para pemilik tanah mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak mereka.

Dr (c) Indra Triantoro, salah satu kuasa hukum penggugat dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, menjelaskan bahwa setelah perkara perdata 11 hektare terkait ahli waris Ibrahim Hanta berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana klaim hak 40 hektare dinyatakan tidak terbukti, kini delapan pemilik tanah lainnya mengajukan gugatan sejak April 2025.

“Ada perkara nomor 32, 33, 41, dan 44/2025. Minggu lalu masuk lagi gugatan intervensi dari klien kami, Kusyani, pemilik 1 hektare, terhadap perkara perdata nomor 53/2025,” ujar Indra.

Kusyani, salah satu pemilik tanah, mengaku pondok dan pagar yang dibangun di atas tanahnya dibongkar secara paksa pada April 2025 oleh pihak yang diduga terkait dengan Santosa Kadiman.

“Mereka membawa preman dan oknum aparat TNI. Padahal pondok itu dibangun dari hasil urunan para anggota masjid,” ujar Kusyani dengan emosi.

Menurutnya, Santosa Kadiman diduga sebagai pihak yang berada di balik peristiwa tersebut serta pemasangan pagar seng dan spanduk klaim kepemilikan tanah atas nama ahli waris Nikolaus Naput–Beatrix Seran.

“Setahu saya, dokumen tanah yang mereka gunakan sudah pernah dibatalkan fungsionaris adat pada 1998 karena tumpang tindih dengan tanah warga dan sebagian tanah pemerintah,” ucapnya.

Kusyani menegaskan akan tetap mempertahankan tanah yang menurutnya diperoleh berdasarkan tanah adat tahun 1992.

“Saya siap mati demi hak milik saya. Saya hanya takut Tuhan,” tegasnya.

Gugatan Baru Diagendakan hingga 2031

Selain gugatan yang sedang berjalan, tiga pemilik tanah lainnya berencana mendaftarkan perkara baru pada 2026, 2029, dan 2031. Klaim mereka menyasar penerbitan sertifikat atas tanah yang menurut mereka tidak pernah dijual oleh leluhur mereka.

“Tanah kami tiba-tiba disertifikatkan. Kami siap mati mempertahankan tanah leluhur,” kata seorang pemilik tanah yang enggan namanya dimediakan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, S.H., membenarkan bahwa sejauh ini sudah ada lima pemilik tanah yang mengajukan gugatan terkait total lahan sekitar 4,1 hektare.

“Nanti akan menyusul lagi hingga total lahan yang disengketakan mencapai sekitar 16 hektare,” kata Jon.

Ia menambahkan, para pemilik tanah semakin yakin memperjuangkan hak mereka setelah mengetahui dugaan ketidaksesuaian dokumen terhadap klaim pihak lawan.

“Para pemilik tanah ini memang berani bangkit pantang mundur saat ini. Karena mereka sudah tahu, bahwa jelas terbukti di Kejaksaan Agung bahwa Santosa Kadiman & Nikolaus Naput, mereka semua tidak punya dokumen tanah yang benar, tidak ada aslinya, dokumen tanah salah lokasi , dokumen tanah tidak ada luas nya, dll,” tutup Jon.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Santosa Kadiman, pihak ahli waris Nikolaus Naput, maupun pihak tergugat lainnya belum memberikan keterangan resmi atas kasus tersebut.




Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *